PALU – Ahli Geo Tehnik, Benyamin menyatakan tidak menemukan hasil analis kestabilan lereng, dalam dokumen perencanaan Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) 2105.

“Ada pemeriksaan laboratorium, ada hasil sondier, tapi tidak ada hasil analisis kestabilan lereng, apakah lokasi aman dari longsoran,” demikian pendapat disampaikan Ahli Geo Tehnik Benyamin, pada sidang yang  diketuai Majelis hakim, Zaufi Amri di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (1/3).

Benyamin,  menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan perencanaan pembangunan kantor DPRD, menjerat Direktur CV Aditya Cipta Mediajasa, Baso Muchtar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cristoferus Lagarinda, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp260 juta.

Benyamin mengatakan, lokasi perencanaan pembangunan kantor tersebut berada di kemiringan. Dari hasil analisisnya berdasarkan dokumen-dokumen dan turun lapangan, lokasi perencanaan pembangunan kantor tersebut, tidak aman dari longsoran hanya berkisar 0,8.

“Belum memenuhi syarat untuk dilakukan pembangunan, faktor amannya harus diatas 1,5,” katanya.

Ia menambahkan , dari hasil pemeriksaan bersama tim penyidik Polda Sulteng ke lokasi, ditemukan adanya longsoran dibagian sebelah berdirinya bangunan setengah jadi.

“Lokasi tersebut, tidak aman dari longsoran,” tukasnya.

Selain menghadirkan Ahli Geo Tehnik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Toampo dan Salma Deu menghadirkan ahli konstruksi Untad Nicodemus Rupang.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang