PALU- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen ) Polisi Abdul Rakhman Baso menyatakan akan menindak tegas pengusaha/pemodal bila ada terlibat dalam aktivitas penambang emas tanpa Izin (PETI), di Dusun Sinaa, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang longsor menelan korban jiwa Rabu, 24 Februari malam.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, bila ada keterlibatan pengusaha akan ditindak tegas,” kata Abdul Rakhman Baso di sela-sela kegiatan familiy gathering di lapangan tembak Direktorat Samapta Polda Sulteng Poboya, Kota Palu, Sabtu (27/2).

Abdul Rakhman mengatakan, hal ini mengacu dengan ditemukan adanya alat berat di sekitar lokasi penambangan. Ada dugaan pengusaha mensuplay untuk alatnya, maupun bahan bakar minyaknya.

“Masih dilakukan penyelidikan, bila ditemukan akan diproses hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan lagi, pihak kepolisian sudah beberapa kali menertibkan aktivitas PETI tersebut. Hanya saja setelah ditertibkan, tidak lama dari itu, beraktifitas kembali.

“Hal ini menjadi dilema bagi kepolisian, bila melakukan penindakan hukum tegas bagi masyarakat kecil menjadikan aktifitas penambangan itu mata pencaharianya, ” sebutnya.

Ia menambahkan, penting dilakukan saat ini, semua stakeholder melakukan penyadaran dan edukasi, serta sosialisasi bagi masyarakat akan bahaya melakukan penambangan ilegal tersebut.

“Pihaknya tidak akan membiarkan serta mengabaikan para penambang ilegal ini, tapi perlu juga dilakukan penyadaran, edukasi serta sosialisasi, akan bahaya akibat dari penambangan ilegal,” tukasnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang