PALU- Mantan Kepala desa (Kades) Bin Oni Omping didakwa melakukan dugaan pungutan liar (Pungli)  Rp 60 juta dalam  pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), Desa Eteng , Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai 2018

Hal itu diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Irwanto dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar di Pengadilan Negeri Klas 1A PHI/Tipikor/Palu, Rabu ( 24/2).

Irwanto, menguraikan dalam setiap pembuatan surat keterangan tanah (SKT)  oleh terdakwa  dilakukan pungutan bervariasi tergantung besaran luas bidang tanah akan dibuatkan surat.

“Biayanya mulai Rp50 ribu, sampai Rp 200 ribu, ada sekitar 100 orang warga membuat SKT. Sehingga diduga terdakwa menerima uang sekitar Rp60 juta,” kata Irwanto.

Atas perbuatan terdakwa didakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf e atau kedua pasal 11  undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Atas dakwaan JPU, Hendra selaku penasehat hukum terdakwa akan mengajukan keberatan (Eksepsi). Ketua majelis hakim Ernawati Anwar lalu menutup sidang dan membuka kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan).

Reporter: Ikram
Editor: Nanang