PARIMO – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan klarifikasi terhadap salah anggota legislatif (Anleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zabur.

Klarifikasi tersebut, terkait atas pengakuan Camat Ampibabo yang menyebutkan bahwa politisi PKS itu nekad membuka turnamen sepak bola di Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo beberapa waktu lalu. Padahal daerah tersebut masih sangat ketat memberlakukan pencegahan penularan Covid-19, termasuk tentang adanya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Ketua BK DPRD Parimo, Suardi, mengungkapkan dalam keterangan klarifikasi kepada Anleg PKS, bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuka acara tersebut, kemudian turnamen itu tidak memiliki kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Pak Zabur sampaikan bahwa kegiatan itu merupakan rutinitas anak-anak di sore hari untuk meningkatkan imunitas,” katanya.

Ia membeberkan, informasi yang disampaikan oleh Camat melalui group Pemkab di WhatsApp beberapa waktu lalu, bahkan menurut yang bersangkutan Anleg tidak membubarkan kegiatan itu.

Sementara itu, keterangan politisi PKS tidak bisa membubarkan karena beliau bukan pihak yang berwenang dalam penindakan.

“Dari hasil pertemuan yang kami lakukan bersama anggota badan kehormatan, beliau siap menghadirkan para saksi-saksi untuk memberikan keterangan bahwa pak Zabur tidak melakukan kegiatan yang dimaksud,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil klarifikasi BK secara kelembagaan melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini ketua DPRD.

“Kami diperintahkan ketua untuk memanggil yang bersangkutan, melihat pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya, kemudian dilaporkan kepada pimpinan nanti, beliau yang menindaklanjutinya,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin