PARIMO – Sugeng Salilama, tersangka dugaan korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Badan bantuan hukum rakyat PDI-P Sulteng, Ahmar, mengungkapkan, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari parimo dan menerima segala prosesnya.
Namun, kata dia, pihaknya juga punya hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya.
“Semoga saja bisa disetujui atau dikabulkan,” harapnya, Kamis (11/02).
Saat ini, kata dia, Sugeng sedang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Parimo yang memliki posisi strategis dan sejak proses klarifikasi, tahap penyelidikan hingga penyidikan sangat proaktif serta bisa menghadirkan bukti-bukti.
“Setiap pemangilan Pak Sugeng selalu hadir dan membawa bukti-bukti bahwa ia tidak terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir, yang bersangkutan sangat koperatif, bahkan di persidangan Tipikor yang akan digelar di Kota Palu, pihaknya pun siap untuk menghadirinya.
“Intinya kami siap untuk bolak-balik,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay