PALU – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Palu, di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Jumat (29/01).
RDP itu dilaksanakan, terkait keterlambatan pengerjaan drainase di permukiman BTN Puskud Palu yang menyebabkan dampak sosial terhadap warga sekitar. Proyek tersebut dilaksanakan PT. Infos Satria Perkasa.
Dikesempatan itu, Kepala Dinas PKP Kota Palu, Zulkifli menyampaikan, sesuai kontrak awal, pekerjaan proyek tersebut dijadwalkan selesai tanggal 16 Desember 2020 lalu. Namun, karena terkendala beberapa teknis dari pihak penyedia jasa, pekerjaan drainase akan dilanjutkan di tahun 2021. Karena pihaknya sepakat untuk melakukan addendum (penambahan kontrak pekerjaan-red) bersama PT. Ifos Satria Perkasa tersebut.
“Adendum terpaksa dilakukan sampai 4 Februari 2021 mendatang, karena beberapa pertimbangan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar yang mengakibatkan pipa air bersih, galian drainase serta aktifitas lalu lintas yang terganggu,” akunya.
Meski demikian, Zulkifli mengaku juga menyayangkan pihak kontraktor yang tidak profesional dalam melakukan pekerjaan tersebut, namun pihaknya tidak bisa mengalihkan pekerjaan proyek tersebut ke pihak lain dengan berbagai pertimbangan dan syarat administrasi lainnya.
“Sampai saat ini penyelesaian pekerjaan sudah mencapai 80 persen dengan total pembayaran 25 persen plus dengan denda keterlambatannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, peningkatan penyelesaian hingga 80 persen tersebut karena ada dukungan unit alat berat yang membantu PT Ifos Satria Perkasa menyelesaian pekerjaan tersebut. Karena alasan pihak PT Ifos Satria Perkasa bahwa lambatnya proyek itu disebabkan oleh kurangnya alat dan tenaga kerja di lapanga.
“Kami juga sudah melayangkan surat teguran selama tiga kali. Dan sudah ada perjanjian bahwa mereka akan tetap penyelesaikan pekerjaan tersebut dengan adendum yang sudah ditentukan, dan pembayaran menunggu penganggaran kembali pada APBD 2021,” jelasnya.
Ketua Komisi C, Anwar Lanasi mengaku sangat menyayangkan pelaksanaan proyek itu. Karena menurut dia, progress proyek tersebut masih di bawah 50 persen.
“Minggu lalu kami melakukan kunjungan dilokasi proyek, di BTN Puskud. Kami melihat pekerjaan drainase masih dibawah 50 persen,” akunya.
Bahkan, menurut Anwar Lanasi, pihaknya juga tidak mengetahui adanya kesepakatan adendum yang dilakukan dinas terkait. Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan beberapa pekerja mengakui bukan dari pihak PT. Ifos Satria Perkasa.
“Temuan di lapangan kan bukan PT Ifos yang kerja, makanya kita gelar hearing supaya semua jelas termasuk tentang perpanjangan kontraknya yang tidak diketahui DPRD,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi C, Ahmad Umayer juga menegaskan, seharusnya pihak dinas tidak melanjutkan adendum dengan PT Ifos Satria Perkasa tersebut, dan perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk digantikan dengan perusahaan penyedia jasa lain.
“Karena syarat untuk bisa melanjutkan kontrak, jika pekerjaannya sudah diatas 60 persen, namun fakta di lapangan pada saat anggota Komisi turun, pengerjaanya masih di bawah 50 persen,” tandasnya. (YAMIN)