PALU – Institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tercoreng atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum jaksa Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oknum yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan di Kejati Sulteng itu diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri bawahannya sendiri, bahkan sudah melakukan pernikahan secara siri.

Atas perbuatan oknum, pihak keluarga meminta pihak kejaksaan agar memberikan hukuman setimpal dan seberat-beratnya.

Permintaan itu disampaikan Darson Laweto, paman dari bawahan oknum jaksa tersebut dalam audiens bersama Wakajati Sulteng, Firdaus beserta sejumlah pejabat Kejati Sulteng lainnya, Rabu (13/01).

“Kami keluarga tidak menerima kalau oknum jaksa tersebut hanya demosi atau mutasi sebab sudah merusak rumah tangga orang,” tegas Darson.

Perwakilan keluarga lainnya, Fadli Anang, menambahkan, kasus ini akan dilaporkannya ke Jamwas Kejagung dan ke Polda Sulteng sebab perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Wakajati Sulteng, Firdaus, mengaku prhatin atas kejadian tersebut. Kata dia, institusi sangat tercoreng dan aib bagi kejaksaan.

“Apalagi korban suami dari selingkuhan oknum jaksa itu telah memasukan laporan pengaduan dan Kejati Sulteng Gerry Yasid telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dilakukan tim Aswas menyimpulkan perbuatan oknum jaksa tersebut terbukti. Jika dilihat dari kriteria perbuatan itu, merupakan pelanggaran berat, namun belum sampai hukuman pemecatan.

Firdaus mengatakan, pihaknya baru mengusulkan ke Kejaksaan Agung, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum jaksa tersebut.

“Sebab kewenangan itu ada di Kejagung. Kecuali pelanggaran ringan, masih kewenangan Kejati yang memutuskan,” sebutnya.

Sementara itu, S (suami dari selingkuhan oknum jaksa tersebut) mengaku mengetahui perselingkuhan istri dengan atasanya dari foto-foto yang ditemukan secara tidak sengaja dalam galeri HP istrinya, September 2020.

Ia juga mengaku menerima telepon dari istri oknum Jaksa tersebut.

Untuk itu, pihaknya menuntut keadilan agar oknum jaksa itu dihukum setimpal dengan perbuatanya. Baginya, hukuman demosi, penurunan jabatan atau mutasi, belumlah memberikan rasa keadilan.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay