PALU – Pantia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pascabencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Provinsi Sulteng, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh perbankan, Senin (11/01) di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Kali ini, Pansus lebih fokus pada isu penghapusan hutang korban bencana gempa, likuefaksi dan tsunami.

Ketua Pansus, Budi Luhur Larengi, mengatakan, Pansus sudah bekerja setahun lamanya. Tugas utama Pansus memediasi hak-hak penyintas bencana. Pihaknya juga telah meminta perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana

Namun, kata dia, utang korban bencana di perbankan ternyata masih menjadi permasalahan mendasar para penyintas yang kehilangan rumah maupun debitur yang menjamin rumahnya masih terus ditagih oleh perbankan.

Sejauh ini, kata dia, Pansus masih menerima keluhan soal tagihan kredit atas jaminan rumah yang sesungguhnya sudah tidak memiliki fisik.

“Dari Petobo misalnya, sudah ada yang tidak punya jaminan lagi. Jaminan yang wujudnya sudah tidak ada,” tambahnya.

Pihaknya pun berencana melakukan studi banding ke Jogjakarta untuk melihat proses penghapusan utang korban bencana yang pernah terjadi di sana.

“Siapa tahu kita bisa mendorong melalui Perppu soal ini. Contohnya terjadi di Aceh,” ujarnya.

Sebab, bencana di Padagimo Sulteng memang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, kata dia, bencana Sulteng lebih parah dari bencana yang pernah ada di Indonesia karena diikuti tsunami dan likuefaksi

“Anehnya oleh pemerintah pusat bencana Sulteng ini hanya ditetapkan bencana daerah,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Pansus Padagimo, Suryanto, meminta pihak perbankan agar prihatin dengan kondisi itu. Ia berharap pihak bank bisa lebih arif, bijaksana dan bermurah hati menyikapi masalah yang dihadapi penyintas.

“Walaupun ada keperdataan di persoalan ini,” katanya.

Menurut Suryanto, mediasi permasalah utang penyintas ini datang dari kalangan menengah ke bawah yang namanya masih tetap tercatat sebagai orang yang wajib membayar kewajiban di perbankan.

Lanjut dia, masalah lain yang mereka hadapi adalah ancaman catatan hitam atau blacklist perbankan jika tidak mampu melunasi utang.

“Ini bisa selesai kecuali ada pemutihan utang. Harapan kita ke perbankan memberi gambaran soal ini,” harapnya. (RIFAY)