SIGI – Sepanjang tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Sigi sebanyak 100 pasang, dan berstatus duda serta janda. Angka tersebut sedikit menurun dibanding tahun 2019 lalu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigi Biromaru H.I lham mengatakan, jumlah perceraian yang terjadi selama tahun 2020, terdapat 100 pasang. Jumlah tersebut terbagi beberapa kriteria yakni, persoalan KDRT, ekonomi, dan persoalan pihak ketiga.
Untuk persoalan KDRT, Ilham mencontohkan, disebabkan pihak mertua tidak lagi merestui, adanya penyalahgunaan narkoba dan perjudian.
“Dengan persoalan itu angka perceraian tersebut berada di peringkat pertama,” terangnya, Senin (04/01/21).
Ada juga kasus perceraian disebabkan dengan penalantaran. Misalnya, setelah menikah beberapa lama, suaminya pergi namun tidak kembali lagi.
“Namun dari semua gugatan perceraian itu ada beberapa yang kita upayakan untuk bisa rujuk kembali, Alhamdulillah ada yang kembali, namun lebih banyak yang tidak mau lagi,” ungkap mantan KUA Dolo Selatan ini.
Dirinya berpesan, sebaiknya persoalan perceraian untuk bisa dihindari, karena pasti akan berdampak pada kondisi keluarga, khususnya anak anak dalam kelanjutan masa depannya.
Adapun penceraian disebabkan ekonomi, menurutnya, hal itu bisa dialami siapa saja, namun biasanya tidak diterima, khususnya ibu rumah tangga. Padahal, apabila itu dipahami, apalagi dengan kondisi saat ini, maka persoalan rumah tangga itu kiranya dapat diselesaikan dengan baik.
Reporter: Hady
Editor: Nanang


