PALU – Data adalah jenis kekayaan baru untuk bangsa kita. Data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi.
Demikian dikatakan Kepala bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nyoman Dwinda. Dia mengatakan, kalau dahulu sumber data berasal dari sensus, survei dan registrasi, sementara saat ini data juga berasal dari big data, data administrasi, data digital komersial/ transaksional, perangkat pelacakan GPS ,data perilaku dan data opini.
Menurut Nyoman, data yang diharap adalah data sebagai kekayaan, kualitas data relavansi, akurasi, aksebilitas, koherensi, keterbandingan, aktualitas dan tepat waktu.
“Satu data Indonesia adalah perbaikan tata kelola data pemerintah yang diselenggarakan melalui prinsip satu standar data, satu meta data, interopabilitas data dan kode referensi dan data induk yang akurat, mutahir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan sebagai perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan,” ujar Nyoman Dwinda pada webinar data mencerdaskan bangsa, Selasa pagi (20/10).
Adapun prinsip-prinsip data, yakni data yang dihasilkan pada saat ini harus memenuhi standar data, memiliki meta data dan menggunakan kode referensi.
Adapun tujuan satu data Indonesia, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi Pusat dan instansi daerah dalam penyelenggaraan data kelola dan mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutahir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, Kepala BPS Banggai Muhammad Said mengatakan, BPS sebagai penyedia data statistik utama bagi masyarakat dan pemerintah. Di mana pihaknya telah menerapkan smart government dengan mempertahankan dan meningkatkan kemudahan akses, kelengkapan data, dan semua data dari berbagai sumber IDP atau dari instansi vertikal.
Reporter: Irma
Editor: Nanang