PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, kini tengah melanjutkan pembahasan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Selasa (20/10). Langkah itupun dinilai mencla-mencle oleh sejumlah aktivis lingkungan setempat.
Dalam kajian Walhi Sulteng, Staf Kampanye Khairul Syahputra mengatakan pembahasan Raperda RPPLH oleh DPRD sebagai langkah prematur. Dan bilamana Raperda tersebut disahkan secara substantif, tidak akan bisa diimplementasikan secara efektif, dan tidak memiliki kekuatan apapun jika UU Cipta Kerja belum dibatalkan.
Pihak DPRD dinilai hanya memberikan respon sekadarnya saja terhadap aksi penolakan UU Cipta Kerja. Sikap itu dianggap tidak jelas.
Khairul menabahkan, sikap itu sebagai simbol pengkhianatan DPRD Sulteng. Padahal, ramai-ramai aktivis lingkungan menilai Omnibus LAW merupakan skema penghancuran lingkungan hidup, dan eksploitasi tenaga kerja secara sistematis.
“DPRD Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya bersikap tegas mendesak Presiden membatalkan UU Cipta Kerja, dengan mengeluarkan PERPPU.
“Secara substansi Perda RPPLH dibuat untuk mencegah, dan meminimalisir kerusakan lingkungan, serta menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi daya dukung lingkungan terhadap penghidupan rakyat,” ujarnya.
Karenanya, ia menekankan, omong kosong pembahasan RPPLH dan RTRW Provinsi tersebut, tanpa membatalkan Omnibus Law lebih dulu. Pihaknya pun, mendorong legislatif di Jalan Samratulangi Palu itu, menghentikan pembahasan Raperda RPPLH dan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sebelum terbitnya PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law.
Lebih jauh, Khairul mengungkapkan, sejatinya UU Cipta Kerja menegasikan hampir semua kewenangan pemerintah daerah, dan semangat desentralisasi pembangunan dalam pengelolaan sumber daya alam diambil alih ke pemerintah pusat.
“Sehingga jika ada masalah seperti konflik agraria dan dampak kerusakan lingkungan masyarakat mau mengadu kemana? Kan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga semakin mempersulit masyarakat bila ingin menggugat izin perusahaan yang dikeluarkan itu,” Tekannya.
Bahkan, berdasarkan Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga sudah tidak menjadi kewajiban bagi korporasi, sehingga boleh diterbitkan nanti setelah mereka beroperasi. Hal itupun dinilai, rakyat hanya akan menerima dampak kerusakan lingkungan dan tidak mendapatkan apa-apa.
“Maka jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan UU Cipta Kerja, jangan salahkan kalau rakyat menyatakan mosi tidak percatya terhadap Pemerintah dan DPR-RI maupun DPRD,” pungkas Khairul.
Reporter: Faldi
Editor: Nanang