PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2020, sebanyak 2.022.191 jiwa, terdiri dari 1.032.163 pemilih laki-laki dan 990.028 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 2017 desa/kelurahan dan 175 kecamatan yang ada di Provinsi Sulteng, dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 6.306 unit.
Meskipun sudah ditetapkan, namun masih ada sejumlah hal yang mesti diperbaiki oleh pihak KPU maupun instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan catatan KPU Sulteng,dari total jumlah pemilih dimaksud, 63.889 di antaranya belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dari puluhan ribu angka tersebut, jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP berada di Kabupaten Donggala, yakni sebanyak 12.806 jiwa.
Tak hanya itu, dari total jumlah pemilih yang sudah ditetapkan, 5.628 di antaranya belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk).
Divisi Data KPU Sulteng, Halimah, mengatakan, 63.889 pemilih yang belum mereka e-KTP itu sudah berkurang dari sebelumnya saat masih Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 90.392.
“Jadi setelah DPT ini, ada pengurangan jumlah pemilih yang belum merekam e-KTP, karena memang proses perekaman di kabupaten/kota terus berjalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, keberadaan pemilih yang belum merekam e-KTP maupun belum memiliki admindus adalah PR bersama dengan Dukcapil.
“Kami berharap Dukcapil Provinsi Sulteng bisa memberikan catatan ke Dukcapil kabupaten/kota untuk memberikan penguatan ke KPU dan segera bisa melakukan perekaman,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng. Ruslan Husen. Ia pun berharap agar segera ada perekaman dari Dukcapil.
Pada kesempatan itu, ia memberikan apresiasi atas kinerja dari KPU Sulteng dan jajarannya yang sudah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari Bawaslu, seperti adanya pemilih yang terdaftar lebih dari sekali, adanya tanggal lahir yang invalid maupun potensi data ganda.
“Semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Sulteng dan jajarannya,” katanya.
Terkait hal itu, perwakilan dari Dukcapil Sulteng, mengatakan, saat ini Dukcapil kabupaten/kota terus melakukan perekaman dengan menerapkan sistem jemput bola, termasuk di di lapas-lapas.
“Terkait data yg belum sinkron dengan KPU, nanti kita akan lihat di database dan akan lakukan perbaikan,” katanya. (RIFAY)