PALU – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A PHI/ Tipikor Palu melakukan rapid test massal kepada seluruh pegawainya, Senin (12/10), hal itu dilakukan karena adanya salah satu panitera yang dinyakan positif Covid-19.

Meskipun ada rapid test, namun pelayanan pengadilan tetap berjalan normal seperti biasa.

“Ada sekitar 100-an yang mengikuti rapid test, terdiri dari hakim, pegawai dan mahasiswa magang juga dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan,” kata Ketua PN Palu, Marliyus.

Menurutnya, bila ada hasil rapid yang reaktif, maka akan dilanjutkan dengan test swab.

“Kalau saya reaktif, sayapun swab. Tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun pegawai yang terkonfirmasi positif, kini telah menjalani perawatan di ruang isolasi.

“Yang bersangkutan sendiri tidak memiliki riwayat perjalanan. Pada hari Sabtu pagi, yang bersangkutan menelpo saya dan menyampaikan sepertinya dirinya terpapar Covid-19,” katanya.

Hal tersebut kata dia, diketahui bahwa yang bersangkutan penciumannya tidak berfungsi dan makanan yang dimakanya tidak berasa.

Lalu ia menyarankan kepada yang bersangkutan untuk swab, walaupun sebelumnya sudah dua kali rapid test dengan hasil non reaktif.

“Dari swab, hasilnya positif Covid-19,” pungkasnya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay