PALU – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengurungkan niat tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di tengah masa pagebluk covid 19.
Alkhairaat meminta Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta DPR RI menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
Permintaan penundaan itu, Kata Ketua Umum PB Alkhairaat Habib Ali Bin Muhammad Aldjufri bukanlah tanpa alasan yang kuat.
Alkhaitaat menilai kepentingan untuk melakukan pemilihan pemimpin dalam rangka melanjutkan roda pemerintahan memanglah penting. Akan tetapi, dengan memperhatikan kondisi kesalamatan rakyat saat ini jauh lebih penting.
“Jadi untuk kemaslahatan ummat seluruhnya, maka lebih baik pilkada 2020 ini ditunda, karena kepentingan dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” ungkap Habib Ali kepada wartawan di Kota Palu, Rabu (23/9).
Selain itu, beberapa hal yang telah terbukti sulit dihindari dalam Pilkada 2020 di antaranya, adalah sewaktu dalam tahapan pendaftaran paslon. Yang mana, lanjut Habib, hampir seluruhnya paslon melanggar protokol kesehatan.
Bahkan, sejumlah Paslon khusus wilayah Sulawesi Tengah, belakangan diketahui mendapat teguran sebab tidak menjalankan protokol kesehatan. Sementara sejumlah provinsi-provinsi lainnya, hingga menimbulkan klaster terkait dengan penyelenggaraan Pilkada.
Karena itu, PB Alkhairaat meminta pihak-pihak yang berwenanang untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan, dan penguatan jaring pengaman nasional.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 243 bakal calon kedapatan melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kerumumunan. Selepas itu, diketahui ada 63 orang bakal calon positif Covid-19. Tidak terkecuali dengan penyelenggara Pilkada, yang mana sedikitnya 96 penyelenggara tertular Covid-19.
Tahapan Pilkada yakni proses pendaftaran hanyalah satu dari sejumlah tahapan Pilkada 2020 yang terbukti memunculkan kerumunan hingga klaster baru. Masih terdapat tahapan lainnya yang berpotensi melanggar protokol, seperti tahap pengundian nomor urut, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Serta tahap terakhir pengumunan hasil pilkada yang dinilai banyak pihak akan menimbulkan kerumunan kembali.
Reporter: Faldi
Editor: Nanang

