PALU – Hakim praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dengan nomor perkara Pid.Pra/2020/PN Pal.

Praperadilan ini diajukan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Yahdi Basma.

Praperadilan ini menyeret Direktur Reskrimsus Polda Sulteng sebagai Termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng selaku Termohon II.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian dan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus, Tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah,” demikian penggalan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Panji Prahistoriawan Prasetyo, Senin (14/09).

Selanjutnya, ia memerintahkan kepada Termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana ITE atas nama tersangka Yahdi Basma.

Hakim juga menghukum Termohon I dan II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menghukum keduanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembacaan putusan ini dihadiri perwakilan kuasa hukum Longki Djanggola, di antaranya Erol Kimbal dan Salmin Hedar.

Sementara Polda Sulteng diwakili Iptu Tarigan dan Aipda Suriadi. Sedangkan Kajati diwakili Abdullah.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay

Catatan Redaksi:

Judul berita ini telah diubah dari judul awal “Hakim Nyatakan Penghentian Kasus Hoax Yahdi Basma Tidak Sah”.

Isi berita juga sudah diperbaiki dengan menghilangkan alinea yang memuat “Memerintahkan Termohon II untuk menetapkan P-21 atas nama Tersangka Yahdi Basma dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan”. Mohon maaf atas kekeliruan ini.