PALU – Selain harus memenuhi syarat administrasi, Peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga harus memenuhi syarat kesehatan yang baik.
Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 231 tentang petunjuk teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Kota Palu, Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah, di Palu, Rabu (26/08) mengatakan, untuk tim kesehatan peserta Pilkada di Kota Palu, pihaknya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Beradasarkan keputusan KPU Nomor 231 itu, jelas disampaikan bahwa peserta Pilkada harus sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika,” katanya.
Iskandar mengaku, bahwa menentukan RS yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bagi peserta Pilkada juga harus berdasarkan Juknis dari Keputusan KPU Nomor 231 tersebut, yang mana disampaikan harus RS yang memiliki tepe B.
“Baru saja melakukan komunikasi dengan ketua IDI, beliau menyampaikan bahwa hari ini sudah mengeluarkan rekomendasi terkait penunjukan rumah sakit. Penunjukan rumah sakit kita tidak ada pilihan jika merujuk pada Juknis yang ada, yaitu Rumah Sakit Anutapura Palu,” akunya.
Siapa-siapa yang tergabung dalam tim kesehatan peserta Pilkada Palu. Iskandar mengaku bahwa KPU sudah meyerahkan kepada IDI, HIMSI dan BNN. Tiga lembaha tersebut diberikan kewenangan bermusyawarah untuk menunjuk tim pemeriksaan kesehatan.
“InsyaAllah Jum’at depan kami akan melakukan rapat lagi bersama IDI, HIMSI dan BNN, yang akan membahas teknis pemeriksaan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan berdasarkan keputusan KPU Nomor 231 itu,” tambahnya.
KPU Kota Palu menjadwalkan pemeriksanaan kesehatan peserta Pilkada, mulai tanggal 4 sampai 11 September 2020.
“Jadwal pendaftaran peserta Pilkada mulai tanggal 4 sampai 6 Agustus 2020, jika peserta sudah dinyatakan lolos berkas, maka selanjutnya kami mengeluarkan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan,” tandasnya. (YAMIN)