SIGI – Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea sepertinya harus mengubur mimpinya untuk bisa maju berkompetisi pada Pilkada serentak di Kabupaten Sigi dari jalur perseorangan.

Hasil pleno terbuka rekapitulasi perbaikan syarat dukungan yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi, menyatakan bahwa pasangan ini tidak mampu memenuhi syarat dukungan sebanyak 16.411 KTP. Pasangan ini hanya mampu mengumpulkan 12.271 dukungan.

Rapat pleno yang berjalan selama dua hari itu dipimpin Ketua KPU Sigi Hairil dan menghadirkan pasangan Ilyas-Uhut, anggota Bawaslu Sigi dan PPK.

“Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar hasil pleno yang dilakukan selama dua hari, yang berakhir Jumat kemarin,” kata Komisioner KPU Sigi, Anhar Lasingki, Sabtu (22/08).

Sementara anggota Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati, mengatakan, rapat pleno yang berjalan selama dua hari sudah sesuai dengan prosedur. Adapun mengenai temuan Bawaslu di lapangan, juga telah direkomendasikan dan telah diproses KPU Sigi dalam pleno.

“Hasilnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak 12.271. Sementara syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah sebanyak 16.411. Berdasarkan jumlah tersebut maka Bapaslon tidak dapat melakukan pendaftaran,” katanya.

Reporter : Hady
Editor : Rifay