PALU – Bangsa Indonesia akan memasuki usia ke-75 tahun kemerdekaannya. Namun, di hari ulang tahun yang telah memasuki setengah abad lebih itu, penerapan keadilan di segala aspek kehidupan, masih saja menjadi masalah krusial.
Dalam pandangan Praktisi Hukum, Muhammad Rasyidi Bakry, setelah 75 tahun merdeka, masih banyak warga negara yang belum punya akses mudah terhadap keadilan.
“Berapa banyak warga yang keluhan atau laporannya di kepolisian tidak mendapat tanggapan serius,” kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng itu, Selasa (04/08).
Untuk itu, kata dia, momentum kemerdekaan ini, mestinya jadi refleksi, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum agar jaminan rasa keadilan bisa terus ditingkatkan.
“Sebab semua persoalan sosial muncul di masyarakat itu, seringkali dipicu ketidakadilan,” ujar alumnus Untad angkatan 2000 ini.
Maka, kata dia, yang harus dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk advokat adalah sigap dalam merespon persoalan ketidakadilan terjadi di masyarakat.
Pria yang pernah mengenyam pendidikan di University Of East Anglia (UEA) Inggris 2006 itu menekankan, hanya dengan cara begitu, maka keutuhan negara ini terus terjaga.
“Jargon NKRI hanya bisa terus kita pertahankan bersama kalau negara benar-benar hadir melayani masyarakat dan memanusiakan masyarakat,” ujar Direktur Law Officee MR Bakry, S.H., LLM @ Associates itu.
Dia tak menampik bahwa dalam beberapa kasus, praktik penegakan hukum dilaksanakan secara tidak adil
“Fakta bahwa masih ada oknum-oknum mafia hukum temasuk diperankan oknum-oknum advokat,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, kecenderungan masyarakat untuk main hakim sendiri masih terus terjadi.
“Saya yakin kalau penegakan hukum berjalan baik maka dengan sendirinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum,” tutupnya. (IKRAM)