PALU – Pihak DPRD Kota Palu telah menyatakan dukungannya kepada sekelompok warga yang menginginkan agar pembangunan hunian tetap (huntap) di lahan III Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu, dihentikan untuk sementara waktu.

Dalam uraian Surat Nomor: 177/513/Aspirasi tanggal 21 Juli 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi, di antaranya meminta Wali Kota Palu untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan huntap di wilayah Kelurahan Tondo karena sedang bermasalah dengan warga Talise.

Menyikapi kondisi itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferdinan Kana’lo, menyatakan, pihaknya ditugaskan pemerintah pusat untuk membangun huntap dalam rangka membantu Pemkot Palu untuk menyediakan huntap bagi warga terdampak bencana alam 28 September 2018.

“Pembangunan huntap adalah amanah undang-undang penanganan darurat bencana alam dan Inpres Nomor: 10 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon pascabencana di Sulteng. Jadi kami di PUPR akan bangun huntap serta prasarananya jika ada lahan,” jelas Ferdinan.

“Di Kota Palu, Pemkot memakai opsi memanfaatkan tanah negara bekas HGU. Itu juga didukung oleh BPN dan pengelolaannya telah diserahkan ke PUPR dan BNPB,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya tetap melanjutkan pembangunan huntap, meskipun ada upaya sekelompok warga Talise untuk mengagalkan pembangunan.

“Intinya PUPR dengan pengamanan TNI dan Polri akan trus bekerja di lokasi huntap. Kecuali Pak Wali perintahkan PUPR hentikan semua aktivitas di lokasi huntap secara tertulis, ya kami akan hentikan dan lapor serta minta arahan pimpinan PUPR di Jakarta,” tegasnya.

Merujuk Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 24 tahun 2017 Pasal 50 tentang kebencanaan, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat kemudahan akses rehab rekon bisa dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar. (HAMID)