POSO- Aparat Kepolisian Resosrt (Polres ) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian alat-alat kendaraan bermotor. Ketiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial RN (21), SDM alias S (32) dan CMP alias C (27) merupakan warga Kecamatan Poso Kota.
Celakanya lagi, ketiga orang tersebut melakukan aksi pencurian di saat mereka hendak membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan para pelaku berdasarkan penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Poso, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat, terkait informasi ada tiga orang laki-laki yang akan menjual kompresor dengan harga murah di salah satu tempat rental mobil. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Resmob dengan senjata lengkap langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang tersebut, beserta 1 unit mesin kompressor.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Aji R. Nugroho mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya di jalur Trans Desa Tampe Madoro, Kecamatan Lage pada Senin (22/6) lalu.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para pelaku membongkar paksa sebuah bengkel sepeda motor yang sudah ditutup oleh pemiliknya, dan kemudian menggondol habis seluruh isi bengkel, lalu dimasukkan kedalam mobil rental miliknya.
Secara rinci, Aji R. Nugroho menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Senin 22 Juni, dimana para tersangka berangkat tujuan Kecamatan Pamona Utara menggunakan mobil rental jenis Xenia, untuk menjual obat terlarang jenis sabu-sabu, yang sudah diracik dari bahan citrum soda kue dan dibungkus plastik kecil.
Saat melintas di sebuah bengkel motor di Desa Tampe Madoro, bensin kendaraan yang mereka tumpangi habis. Saat itu satu dari pelaku turun menuju bengkel, dengan maksud untuk menanyakan harga bensin botol yang terpajang di depan bengkel.
“Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, yang turun pertama sebelum beraksi yaitu tersangka RN alias Iki untuk bertanya kepemilik bengkel. Setelah memberi salam dan tidak terjawab, dari situ muncul niat untuk mencuri dengan membuka paksa gembok bengkel dari luar dengan menggunakan kunci dongkrak,’’ tambah Kasat Aji.
Masih menurut Kasat Aji, dari aksi pencurian bengkel sepeda motor tersebut, para pelaku berhasil membawa barang berupa 12 botol oli berbagai merek, 7 buah dos ban dalam, 2 dos gear seet merek fujishin, 5 buah bearing laher sepeda motor berbagai merk, 1 buah blok mesin kompresor, 1 pasang stand kaki belakang sepeda motor, 1 dus staples merk aldo, 1 buah suku cadang merk Pro Quip, 1 buah helm serta 1 buah tas pinggang yang seluruhnya dibungkus menggunakan selimut milik pemilik bengkel.
Kasat mengakui seluruh barang curian tersebut telah dijual oleh para pelaku disebuah bengkel sepeda motor yang ada di berada di Jln. P. Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota dengan harga Rp. 450.000,dan 1 unit mesin kompresor belum sempat para tersangka jual.
“Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut, dengan cara memasuki bengkel dengan membongkar paksa gembok bengkel motor, yang diketahui milik Irfan Pangimpi dengan menggunakan donkrak mobil,” jelasnya.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan botol oli berbagai merek, peralatan sepeda motor serta 1 unit mesin compressor.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 Tahun kurungan penjara.(MANSUR)