PALU – Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama Ayahanda Almarhum Qidam Alfariski yakni Irwan Mowance, melaporkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto atas pernyataannya di media atas kasus Penecamaran nama baik melalui ITE. Laporan itu dilakukan pada Jumat (26/6) siang kemarin.
Kabid Humas pun sorenya baru mengonfirmasi bahwa memang Qidam Alfarizky bukanlah teroris yang seperti yang disampaikan sebelumnya.
Kabid Humas melalui rilisnya yang dikeluarkan pihak Humas Polda Sulteng, Jum’at Sore, menegaskan bahwa setelah hampir tiga bulan dilakukan penyelidikan oleh tim Bidpropam Polda Sulteng, Ditreskrimum Polda Sulteng diback up penyidik dari Biro Provost Divpropam Polri dengan melakukan pemeriksaan dari internal kepolisian, masyarakat dan melakukan olah TKP serta rekonstruksi belum ditemukan keterkaitan korban Qidam Alfariski Mofance alias Qidam dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora.
“Demikian juga terhadap korban juga, tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana teroris MIT Poso yang selama ini sudah beredar. Mohon maaf apabila klarifikasi yang disampaikan melalui media ini terkesan terlambat, karena sebagai penyampai informasi kamipun juga menunggu hasil investigasi baik yang dilakukan oleh internal Kepolisian maupun eksternal yaitu Komnas HAM Sulteng,” pungkas Kombes Pol Didik Supranoto.
Adapun pelaporan soal Kabid Humas Polda dilakukan Jum’at (26/7) Siang, atas dasar pernyataan Kabid Humas menyebut peristiwa tewasnya Qidam akibat adanya perlawanan, dan diduga anak buah Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Pihak keluarga melaporkannya dengan bukti surat tanda terima laporan Polisi nomor LP/ 219/ VI/ 2020/ Sulteng/SPKT Polda Sulteng tertanggal 26 Juni 2020.
Kuasa hukum pihak keluarga, Andi Akbar, menyampaikan bahwa ada statemen yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sulteng melalaui Kabid Humas sebagai terlapor, mengatakan almarhum Qidam masuk dalam kelompok Ali Kalora. Padahal jelas berdasarkan undang-undang bahwa apabila sesorang dinyatakan tersangka harus ada kata dugaan terlebih dahulu.
“Yang kita laporkan ke Krimsus tentang pelanggaran undang-undang ITE, dan Krimum soal telah melakukan Fitnah. Kami mendampingi keluarga korban yaitu ayah kandung Qidam untuk melapor, ” Katanya.
Andi juga berharap agar laporan yang telah resmi diterima, bisa diproses. Sebab yang dilaporkan adalah pejabat utama Polda Sulteng.
“Jelas bahwa semua anak bangsa sama dimata hukum,” Tegasnya.
Sementara itu, Ayah korban, Irwan Mowance, hanya meminta keadilan, dan bisa segera menangkap oknum yang melakukan penembekan, dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya hanya meminta keadilan dan usut tuntas kasus kematian anak saya,” katanya. (Faldi)