PALU-  Majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, menetapkan Mantan Sekretaris Desa Anang Fauzi, sebagai tahanan kota.

“Penetapan sebagai tahanan Kota selama 20 hari kedepan mulai Senin (18/5) sampai Senin (7/6).” Demikian penetapan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, penetapan tahanan kota bersangkutan guna mempermudah menjalani proses persidangan. Yang bersangkutan tetap berdomisili di tempatnya, bila keluar  harus ada izin dan pemberitahuan ke JPU.

Anang Fauzi terdakwa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Bukit Harapan, Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala 2015, merugikan negara Rp 349 juta.

Anang kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Senin (18/5) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Erfandi Rusdi Quiliem menghadirkan 7 orang saksinya diantaranya,
Zainudin, Haerul, Baskoni, Selamet, Maruf, Arifin.

Dalam keterangan saksi-saksi dihadapan majelis hakim, Zainudin menerangkan dana desa tahap III sebesar 20 persen dengan nilai sekitar Rp 58 juta tidak dicairkan.

” Tidak dicairkan DD tahap III tersebut, sebab tidak jelas dan lengkapnya laporan pertanggung jawaban (LPJ), ” katanya.

Sementara Haerul selaku BPD saat itu, menerangkan belum pernah menerima LPJ sampai dia tak lagi menjabat.

Saksi lainya Maruf selaku inspektorat menerangkan, penataan pengelolaan keuangannya tidak jelas dan lengkap, pajak tidak disetor.

Ada 13 item kegiatan non fisik tidak dikerjakan dalam penggunaan APBdes tersebut. (Ikram)