PALU- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada Bendahara Desa (Bendes) Stefen Rion Alifa alias Epen, terdakwa penyalahgunaan APBdes Bewa 2018, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.
Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp 121, 2 juta, subsider 4 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU, Yeski Wohon menuntut terdakwa 4 tahun penjara, membayar uang denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 121,1 juta, subsider 1 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).” Demikian putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar pada sidang teleconfrence di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (14/5).
Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit- berbelit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatanya.
Usai pembacaan putusan Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya 7 hari menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Atas putusan tersebut, baik JPU, Yeski Wohon dan Pieter Bofe penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU Yeski Wohon, modus terdakwa mencairkan dana lewat BRI Unit sebesar Rp 300 juta.
“Setelah cair, ternyata dalam peraturan perbankan untuk Bank Unit tidak dibolehkan mencairkan sebesar dana tersebut, ” katanya.
Dia menyebutkan dana tersebut harusnya dikembalikan, karena sudah terlanjur cair, dana itu lalu dibawa pulang oleh terdakwa.
“Ketika petugas bank akan melakukan input, ternyata dana tersebut belum dikembalikan,” katanya.
Dia menambahkan, ditanyakanlah kepada terdakwa perihal dana tersebut, awalnya terdakwa mengelak, tapi setelah diperlihatkan rekaman CCTV terdakwa akhirnya mengakui.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa , dana sekitar Rp 179 juta berserakan di kamarnya, sedangkan Rp 121 juta tidak jelas keberadaanya,” katanya.
Saat ditanyakan, kepada terdakwa uang tersebut, kata dia, terdakwa tidak tahu kemana kekurangannya. (Ikram)