PARIMO- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Fit Dewan, menegaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, harus berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kalau aturannya Rp 600 ribu perbulannya tidak usah lagi dipecah atau ada upaya pemerataan, dengan harapan agar seluruh masyarakat bisa tercover,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp Ahad (10/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40 tahun 2020, di mana pemerintah desa wjaib menganggarkan dan melaksankan. Jika tidak melaksanakan sesuai pasal 32A ayat 2, maka akan diberi sanksi berupa penghentian penyaluran serta pemotongan DD.

Penetapan sasaran BLT DD kata dia, berdasarkan peraturan kades pasal 24 ayat 1 huruf c. Serta Dana Desa Tahap I diprioritaskan untuk BLT sebagaimana dalam Pasal 24A ayat 1c.

“Aturan ini telah dikirim ke tingkat Kecamatan dan Desa,” jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, pada tahap satu penyaluran BLT DD sudah sebanyak 34 Desa dari 14 Kecamatan di Kabupaten Parimo. Sembilan Kecamatan lagi belum melakukan penyaluran.

Terkait pengalokasian BLT, sesuai peraturan Kementerian Desa Nomor 6 Tahun 2020, desa diwajibkan harus melakukan perubahan APBDes, dan sasaran penerima adalah masyarakat yang hilang mata pencahariannya, kemudian masyarakat yang tidak terdata dalam PKH, BNPT dan kartu pra kerja.

“Jadi sudah jelas kriteria yang ditetapkan pemerintah, jangan sampai ada yang dobel penerima bantuan di tengah pandemi COVID-19,” tutupnya. (MAWAN)