PALU – Wabah virus corona atau Covid-19 yang telah merata di seluruh tanah air, termasuk Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memaksa sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng, terdapat 136 karyawan yang di-PHK dan 9.114 lainnya dirumahkan akibat pandemi virus corona tersebut.
Hal ini berdampak pula pada meningkatnya permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Palu atau yang dulu dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Peningkatan klaim JHT tersebut sekitar 9 persen dengan periode dan waktu yang sama di tahun 2019 lalu.
Kepala BP Jamsotek Cabang Palu, La Uno, mengatakan, dalam kurun waktu Januari sampai 20 April 2020, terdapat sekitar 3.755 pengajuan klaim, dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp25.092.279.820.
Dia merincikan, untuk periode Januari sebanyak 1.172 pengajuan dengan total manfaat yang dibayar sebesar Rp6.848.864.030. Periode Februari sebanyak 1.109 pengajuan dengan total manfaat Rp7.598.872.580.
Selanjutnya, periode Maret sebanyak 909 pengajuan, total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp6.364.894.460 dan periode 20 April sebanyak 555 pengajuan dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp4.279.694.750.
Dia mengatakan, sistem klaim dan layanan di kantornya ada perubahan di tengah pandemi wabah ini.
“Sistem klaim tidak dilakukan kontak fisik langsung, tapi sistim online yaitu dengan Lapak Asyik. Jam kerjanya pun ada sedikit perubahan,” ujarnya.
Amir, salah satu karyawan swasta mengaku turut kena imbas dari adanya virus corona ini.
Perusahan tempatnya berhenti beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ia pun terpakda mengajukan klaim JHT, meskipun usiannya belum memasuki purna bakti.
“Ekonomi lagi sulit, kebutuhan hidup ada terus, terpaksa klaim JHT untuk dipakai biaya hidup,” ujarnya. (IKRAM)