PALU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Singgih B Prasetyo, menegaskan akan memberi sanksi pemecatan kepada Tim Pendamping Dana Stimulan, baik TP4, Tim Pendamping Warga, maupun Tim Pendamping Masyarakat, jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

“Kami sudah terima laporan ada beberapa oknum yang sengaja mencari keuntungan dalam proses ini. Kami tidak akan segan-segan memberhentikan yang bersangkutan,” tegas Singgih, Selasa (21/04).

Dia mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 2 orang yang dipecat karena terbukti melakukan pungli.

“Bagi tim pendamping yang saat ini sedang bekerja, kami berharap agar bekerja sungguh-sungguh, profesional dan tidak tergoda oleh bujuk rayu berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” tekannya.

Sebab, kata dia, tim monitoring dan masyarakat akan mengawasi kinerja para pelaksana penyaluran dana stimulan itu.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika terjadi penyimpangan di lapangan,” harapnya.

Lebih lanjut Singgih mengatakan, langkah hukum atas penyimpangan yang disengaja oleh para pelaksana ini akan diambil dan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Oleh karenanya dalam rangka percepatan penyaluran dana stimulan tahap 2 ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Kerja sama ini perlu dibangun agar mekanisme pencairan berjalan lancar tanpa hambatan dan halangan yang berarti,” harapnya.

Apalagi, menurut Singgih, Pemkot juga tengah berupaya merampungkan penyaluran dana ini.

“Bisa kita lihat pada beberapa kesempatan Bapak Wali Kota Palu sering menyampaikan agar semua proses itu dipermudah. Bahkan sampai materainya pun disiapkan Pemkot,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa belum terlayani, kata dia, Pemkot Palu akan tetap mengupayakan agar hak-hak masyarakat sesuai kondisi sesungguhnya, dapat terpenuhi. (HAMID)