POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, memutuskan untuk meniadakan aktivitas jual beli atau Pasar Ramadhan 1441 Hijriah/2020.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kumperindag Kabupaten Poso, Rama Tandawuya, dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di daerah itu.

Rama Tandawuya, Selasa (21/04), mengatakan, ditiadakannya aktivitas jual beli menu buka puasa di Pasar Ramadhan, semata-mata untuk mencegah serta memutus rantai penularan Covid-19.

Pihaknya memahami, ditiadakannya pasar ramadhan akan berdampak pada penghasilan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang setiap tahunnya selalu menunggu momen Bulan Suci Ramadhan untuk mencari nafkah.

Rama menambahkan, pihaknya tidak melarang atau membatasi para pedagang makanan untuk melakukan aktifitas jual beli pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, namun tetap diingatkan untuk selalu menjaga jarak atau menghindari berkumpulnya banyak orang.

“Agar aktivitas jual beli tetap berjalan dengan tertib, maka para pedagang makanan diimbau untuk berjualan di wilayah masing-masing di setiap kelurahan atau jual beli via online. Jadi tidak ada larangan menjual,” katanya.

Karena pasar Ramadhan sudah ditiadakan, maka sebagai Pemkab Poso akan menggantinya dengan program pemberian 3.000 paket sembako murah kepada warga. (MANSUR)