SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar dialog melalui video teleconfrence bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Sabtu (18/04) dalam rangka membahas pelaksanaan ibadah Shalat Jumat di daerah itu.

Dialog diikuti Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, Ketua MUI Kabupaten Sigi Habib Ali Hasan ljufri dan sejumlah pejabat Pemkab Sigi lainnya.

Ketua MUI Kabupaten Sigi, Habib Ali, mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) MUI Pusat dan dikuatkan dengan SE Kemenag RI dan ditindaklanjuti MUI dan Kemenag Sulteng, sudah sangat jelas bahwa umat muslim tidak melaksanakan ibadah shalat berjamaah di masjid.

Namun, kata dia, untuk wilayah Kabupaten Sigi perlu ada penegasan juga dari Kemenag Sigi, termasuk pengaturan ibadah bagi umat kristiani.

“Tentunya hal ini sangat penting bagi Kemenag Sigi untuk membuat surat edaran bagi saudara-saudara kita yang kristiani. Jangan nanti menimbulkan kecemburuan. Seperti yang terjadi di daerah lain, muslim beribadah diatur, sementara saudara kita kristiani tidak,” katanya.

Terkait belum diperbolehkannya beribadah di masjid, lanjut dia, maka Pemkab Sigi perlu melakukan edukasi melalui aparatnya sampai ke bawah untuk menyampaikan bahwa seluruh masjid belum boleh digunakan untuk beribadah.

“Karena Kota Palu sudqah melarang untuk tidak melakukan ibadah di masjid, tetapi di Sigi masih ada yang melaksanakan, maka warga Kota Palu bisa jadi akan sholat di masjid yang ada di Sigi. Hal itu bisa terjadi apalagi di masjid-masjid yang cukup dekat dengan Kota Palu, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian,” katanya.

Untuk pelaksanaan Shalat Taraweh di bulan Ramadhan, kata dia, juga sudah jelas penyampaian dari MUI Pusat, agar setiap daerah menyesuaikan dengan kondisinya masing-masing.

Sementara itu, Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya sesuai SE dari Kementrian maupun Gubernur Sulteng terkait penanganan Covid-19. Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan untuk pelarangan ibadah di masjid, apalagi melakukan penindakan bagi yang melanggar. “Apa yang menjadi isi SE sangat jelas dan tinggal masyarakat yang memahaminya. Saya dalam hal ini sangat berhati-hati, apalagi bila dilakukan penindakan, tentunya Kemenag memiliki kewenangan kuat dalam hal ini bersama MUI,” kata Irwan. (HADY)