PALU – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan, salah satu pelaku penembakan polisi di Poso, Ali alias Darwin Gobel pernah terlibat aksi terorisme Tahun 2017 silam dan sempat menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Ia mengatakan, usai menjalani hukumannya, Ali kembali bergabung dengan kelompok sipil bersenjata, sekitar Tahun 2019 lalu.
Saat ini, jenazah Ali dan rekannya Muis Fahron alias Abdullah sedang disemayamkan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Palu, Rabu (15/04).
Tim forensik Biddokkes Polda Sulteng juga telah menyelesaikan proses otopsi kepada kedua jenazah, yang dimulai pukul 19.30 WITA dan selesai pukul 21.40 WITA.
Saat ini, pihak kepolisian tinggal menunggu kedatangan keluarga untuk menjemput kedua jenazah tersebut.
“Rencananya, untuk pemakaman menunggu pihak keluarga, diperkirakan tiba besok dari Poso,” kata Didik Supranoto.
Ia menambahkan, setelah otopsi dan identifikasi, keduanya memang sesuai dengan ciri-ciri DPO Ali alias Darwin Gobel dan Muis Fahron alias Abdullah.
Ia sendiri belum mengetahui persis peran keduanya dalam kelompok sipil bersenjata di Poso.
“Peran kedua pelaku belum tahu, jelas keduanya masuk DPO Poso,” ujarnya.
Sementara itu, anggota polisi yang menjadi korban penembakan, yakni Briptu Ilham, menurutnya telah dilakukan operasi dan keadanya sudah membaik.
Ali dan rekannya merupakan pelaku penembakan Briptu Ilham, polisi pengamanan objek vital (PAM Obvit ) di salah satu Bank Syariah Mandiri Poso, Rabu (15/04).
Keduanya tewas di hari yang sama, di tangan aparat setelah dilakukan pengejaran, tepatnya di Kelurahan Moengko. (IKRAM)