OLEH: Sahran Raden*

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2020 telah menerbitkan Keputusan 179 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam upaya pencegahan Covid 19. Keputusan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Ruang lingkup cakupan penundaan tahapan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau    Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut, di antaranya yakni pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan  pelaksanaan coklit serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

TAHAPAN PEMILIHAN 2020

Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, diatur melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilihan. Tahapan pemilihan ini telah  memasuki tahapan Pelantikan PPS tanggal 22 Maret 2020, pembentukan PPDP dimulai 26 Maret, penyusunan Daftar Pemilih dimulai 23 Maret dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan kegiatan Pencocokan dan penelitian dimulai 18 April.

Tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan ditingkat desa dan kelurahan dilaksanakan selama 14 (empat belas ) hari dimulai tanggal 26 Maret sampai 15 April.

Selain itu tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih juga terus berjalan sebagai upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilihan, pada tahapan sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan tahapan yang paling panjang sejak 1 Oktober 2019 sampai dengan 22 September 2020.

Covid 19 ini sangat mempengaruhi terhadap upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Kegiatan tahapan pemilihan serentak 2020 ini baik tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih maupun sosialisasi akan melibatkan banyak orang.

Pada bulan Juni sampai Juli memasuki tahapan pencalonan dan dilanjutkan Tahapan Kampanye pada tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan 20 september 2020. Tahapan program kegiatan pemilihan ini, tentu saja KPU dan jajarannya serta seluruh stakcholder yang terlibat didalamnya akan berinteraksi dengan banyak orang.

Berkonsultasi, berkordinasi melakukan pertemuan, tatap muka dan tentu saja KPU Provinsi dan Kabupaten Kota akan diundang oleh KPU dalam rangka mengikuti Rapat Kordinasi, Rapat Pimpinan dan Bimbingan Teknis untuk semua tahapan di Jakarta dan diberbagai daerah kegiatan itu akan dilaksanakan. Sementara Jakarta merupakan daerah paling banyak warga yang terinfeksi positif Covid 19 ini.  Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup seluruh aktivitas perkantoran dan aktivitas ibadah serta lainnya.

Pemilihan tahun 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota yang tersebar di 32 Provinsi, 309Kabupaten/Kota, 4.238 Kecamatan, 46.740 Desa/Kelurahan, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Di tengah tahapan yang sedang berjalan, ancaman wabah penyakit Corona yang  mematikan dan membunuh manusia melanda seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia.

Di Italia misalnya korban tewas akibat wabah virus corona telah melonjak dari 627 menjadi 4.032,  data per  hari Jumat, (20/3/2020). Jumlah tersebut mencetak rekor baru sebagai jumlah kematian terbanyak dalam sehari yang meningkat menjadi 18,4%. Dilansir dari Reuters, (21/3/2020), pada hari Kamis, Italia menyusul China sebagai negara yang paling banyak mencatat kematian akibat penyakit pernapasan yang sangat menular. Jumlah total kasus di Italia naik menjadi 47.021 dari 41.035 sebelumnya, naik 14,6%,” kata Badan Perlindungan Sipil.

ALASAN PENUNDAAN TAHAPAN

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengkaji secara bersungguh sungguh terhadap perkembangan mutakhir berkaitan dengan kondisi wilayah negara kesatuan Repblik Indonesia. Dengan beberapa pertimbangan bahwa Pertama; pertanggal 21 Maret 2020 pukul 15.30 WIB, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa warga yang terpapar Covid 19 ini berjumlah 450 orang Positif Covid 19, 20 orang sembuh dan 38 orang meninggal dunia. Akselarasi suspecct virus corona (Covid 19) pertanggal 23 Maret 2020, warga yang terinfeksi positif corona mencapai 579 orang.

Melihat perkembangan ancaman Covid 19 ini semakin meluas. Hampir seluruh Provinsi Pemerintah Daerah nya mengumumkan status daerah dari siaga sampai Darurat Bencana. Presiden Jokowi pun mengeluarkan kebijakan Darurat Bencana dengan prioritas mencegah penyebaran Covid 19 lebih luas lagi. Pemerintah membuat kebijakan kurangi mobilitas orang, mengurangi kerumunan yang membawa resiko penyebaran Covid 19. Segera lakukan rapid tes dengan cakupan yang lebih besar, penyiapan protokol kesehatan yang alurnya jelas, sederhana dan mudah dipahami serta sejumlah kebijakan lain dalam rangka memerangi Virus Corona yang berbahaya ini.

Kedua, Dengan meningkatnya penyebaran corona virus disearse (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang pada intinya menyatakan bahwa Covid-19 menyebabkan public health emergency of internasional atau kedaruratan kesehatan. Presiden Jokowi selanjutnya mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Presiden Joko Widodo mengumumkan yang pada intinya menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional (non-alam) dan berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia tanggal 29 Februari 2020.

Dalam Undang Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dikenal dengan istilah Pemilihan Susulan atau Pemilihan Lanjutan. Sebagaimana dalam  Undang Undang  No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 120 (1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan  lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.  (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti. Pasal 121 (1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggu.

Berdasarkan seperangkat norma dalam undang undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka dalam konteks saat ini yang tepat adalah pemilihan lanjutan. Hal disebabkan beberapa tahapan pemilihan sudah dilaksanakan bahkan ada yang telah selesai.

OPSI PERPPU ANTISIPASI PENUNDAAN  PEMILIHAN

Wabah dan ancaman pendemik Covid 19 ini belum diketahui kapan akan berakhir. Meski beberapa pendapat menyatakan bahwa puncaknya pada bulan Mei 2020. Meski demikian tidak ada yang bisah mengetahui kapan berakhirnya wabah Covid 19 ini.

Sementara waktu Pemungutan Suara Pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Hari pemungutan suara ini diatur sebagaimana dalam Undang Undang Pemilihan pasal 201 ayat (6) menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

Jika ancaman wabah Covid 19 ini akhirnya sampai pada titik yang tidak diketahui dan semakin sistemik. Justru ancaman ini akan mempengaruhi terhadap keseluruah tahapan Pemilihan sampai pada 23 September 2020. Sebab di bulan Juni, Juli dan Agustus, tahapan penting seperti pencalonan, kampanye dan pemutakhiran data pemilih bisa berakibat langsung terhadap penyelenggaraan teknis pemilihan.

Data pemilih bisa tidak terpenuhi, valid dan konprehensif, kampanye bisa tidak tercapai, partisipasi pemilih bisa menurun sehingga berakibat buruk bagi kualitas demokrasi dalam pemilihan serentak 2020.

Presiden Jokowi pada titik itu seharusnya membuat status quo (hukum norma) dengan kewenangan absolut untuk membuat formal legis dalam menghadapi situasi darurat dengan hukum darurat (emergency decree)) sehingga benar-benar memiliki daya ikat terhadap pelaksanaan pemilihan dengan prinsip kepastian hukum.

Presiden memiliki kewenangan mengumumkan pemilihan ini ditunda atau dilanjutan. Sebab ini sebagai bencana nasional, tersebar bukan hanya di 40 % daerah, akan tetapi meluas keseluruh Provinsi di Indonesia.

Tahapan pemilihan itu tidak saja sebagaimana disebutkan sebelumnya, akan tetapi sampai dengan tahap hari pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara. Maka penting untuk dibuatkan skema tahapan dan jadwal pemilihan.

Mengutip pendapat Hasyim Asy’ari (anggota KPU RI) dalam Kompas Senin 23 Maret 2020, opsi Perppu terbuka jika penundaan tahapan melampaui hari pemungutan suara pada 23 September 2020.

Penundaan menjadi wewenang Presiden dan DPR sebagai pembentuk Undang Undang mekanismenya bisah berupa revisi atau menerbitkan Perppu.

Opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu menjadi pilihan alternatif jika penundaan tahapan pemilihan sampai pada hari pemungutan suara. Presiden menerbitkan Perppu untuk memastikan secara hukum terhadap waktu pelaksanaan hari pemungutan suara. Bahwa penundaan itu harus diusulkan oleh KPU kepada Presiden. Sebab KPU RI adalah penanggungjawab akhir pemilihan. Sebagaimana dalam Undang Undang  Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 10AKPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data Pemilih.

Perppu dikeluarkan sebagai bentuk keadaan kegentingan memaksa.  Alasan dikeluarkannya sebuah Perppu oleh Presiden, termasuk Perppu  tentang pemilihan ini yakni  karena “hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 merupakan penilaian subjektif Presiden.

Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 memang hak subjektif Presiden yang kemudian akan menjadi objektif jika disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.  Perppu selanjutnya memuat dan mengatur hal hal yang berkaitan dengan program dan tahapan pemilihan termasuk jadwal pemungutan suara.

Dalam praktek ketatanegaraan selama ini, berbagai Perppu yang pernah dikeluarkan Presiden menunjukkan adanya kecenderungan penafsiran hal ihwal kegentingan yang memaksa itu sebagai keadaan mendesak yang perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang. Perppu mengatur terkait dengan  pelaksanaan pemilihan lanjutan sampai dengan adanya pelaksanaan hari pemungutan suara untuk Pemilihan 2020.

Sebelum Perppu dikeluarkan Presiden maka sebaiknya KPU, Bawaslu dan DKPP perlu melaksanakan rapat tripartit untuk membahas persolan ini. KPU melaksanakan rapat terbatas dengan Bawaslu dan DKPP untuk menyikapi kondisi terkait penyelenggaraan pemilihan dan munculnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. KPU melaksanakan konsultasi  dan koordinasi dengan pembentuk undang-undang (dalam hal ini Pemerintah/Presiden dan DPR).

*Penulis adalah Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah