PALU – Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Ketua Utama Alkhairaat Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri, juga turut memberikan komentar.

Menurut Habib pelarangan ibadah sholat Jumat maupun shalat lima waktu, dikhususkan bagi wilayah yang telah terjangkit.

“Karena saat ini, sesama kita tidak saling mengetahui apakah virus sudah masuk ke tubuh kita dan tidak. Jadi sasarannya kepada orang yang ada gejala lebih baik jangan shalat di masjid. Jadi sama sekali bukan menutup masjid,” tegasnya, Kamis (19/03).

Habib juga menguraikan metode yang digunakan Nabi Muhammad Sallalahu Alaihi Wasallam (SAW) saat menghadapi penyakit. Nabi pernah menginstruksikan kepada penduduk yang telah terjangkit virus agar tidak keluar kota. Begitu pun melarang orang lain untuk masuk ke kota yang telah terjangkit suatu penyakit.

“Berdoa, qunut nazila, dilaksanakan bilamana ada bencana termasuk juga virus. Dibaca setiap shalat, boleh dibaca setiap saat,” pungkasnya. (NANANG IP)