PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng mendesak Polda setempat untuk mengungkap pemodal yang mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan illegal, termasuk yang terus berlangsung di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Abdul Haris Lapabira, Rabu (14/01), mengatakan, pelaku yang sebelumnya ditangkap Ditreskrimsusu Polda Sulteng, bukanlah pelaku utama. Mereka hanya orang yang dipekerjakan untuk proses penggalian dan pengoperasian tambang.

“Kami menduga ada oknum pemodal yang berada di belakang aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi,” ujar Haris.

Dia mengatakan, proses produksi material menjadi emas yang dilakukan penambang tradisional melalui tromol dan tong serta menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan manusia.

Ia juga menengarai, bahan-bahan kimia yang dimaksud juga diperdagangkan secara ilegal oleh pengusaha.

“Maka kasus seperti ini akan terus berulang jika pemodal yang mengambil keuntungan tersebut tidak dibongkar dan diproses secara hukum. Kami juga mempertanyakan kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pertambangan ilegal di Sulteng,” katanya.

Belakangan inipun, menurutnya, pertambangan ilegal semakin marak terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Ia berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, tidak tebang pilih dalam menegakan hukum terkait tindak pidana pertambangan yang dilakukan pengusaha atau korporasi.

Diwartakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng mengamankan puluhan karung material emas yang diduga merupakan hasil tambang dari Dongi-Dongi, di lokasi pengolahan emas Kelurahan Poboya.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, penangkapan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 7 dan 8 Januari lalu.

“Telah ditangani tindak pidana di bidang pertambangan dengan Laporan Polisi Nomor: 12 Januari 2020. Terlapornya saudara AMS dan BB. Kemudian pada LP yang kedua Nomor: 13 Januari 2020 terlapor atas nama RM dan HU,” ungkap Didik, dua hari lalu.

Menurutnya, kedua terduga pelaku tersebut tertangkap tangan saat tengah membawa hasil tambang Dongi-Dongi yang berisi material pasir dan tanah yang siap diolah di wilayah Poboya.

Didik merincikan, pada terlapor pertama, AMS dan BB, diamankan sejumlah barang bukti berupa 17 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil jenis megan seri warna putih.

Sedangkan dari pelaku RM dan HU yang diamankan 8 Januari lalu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 22 karung material pasir dan tanah dan satu unit mobil TS warna hitam.
Saat ini, para pelaku telah dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Nanti kita sampaikan lagi hasilnya seperti apa,” singkat Didik. (FALDI)