PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng akhirnya menerbitkan status temuan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan dua ASN pada tahap Pilkada serentak tahun ini.
Keduanya, yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Hasanuddin Atjo, direkomendasikan ke Komisi ASN.
Untuk Hasanuddin Atjo dengan nomor temuan: 02/TM/PG/Prov/26.00/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan Mohammad Hidayat Lamakarate dengan nomor temuan 02/TM/PG/Prov/26.00/1/2020 Tanggal 8 Januari 2020.
“Hasil kajian, diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN, dan selanjutnya diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Senin (13/01).
Untuk Hasanuddin Atjo, kata dia, rekomendasi dikeluarkan setelah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan empat bukti dokumen.
“Hasil temuan terkait pemaparan visi misi bakal calon kepala daerah Sulteng di DPD PDI-Perjuangan Sulteng, mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon di DPD Partai Golkar Sulteng,” ungkapnya.
Sementara untuk Hidayat, kata dia, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak empat orang dengan 10 alat bukti dokumen. Isu temuannya sendiri terkait pemasangan baliho bakal calon kepala daerah di wilayah Provinsi Sulteng.
Sementara satu terlapor lainnya dalam dugaan yang sama, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartholomeus Tandigala, saat ini kasusnya telah diregister dan sudah masuk dalam proses penindakan pelanggaran yang akan disusul dengan klarifikasi.
“Adapun status temuannya direncanakan akan diputuskan Jumat 17 Januari 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan ini bukan hal yang pertama, tapi sudah sering dilakukan Bawaslu.
Sesuai data Bawaslu, penanganan pelanggaran netralitas ASN dan Polri pada tahapan Pilkada 2020 ini sudah mencapai 15 kasus, terdiri dari 14 kasus yang melibatkan ASN dan 1 satu kasus lainnya yang melibatkan anggota Polri.
“Untuk kasus anggota Polri lagi proses penindakan di Bawaslu Morowali Utara (Morut). Yang bersangkutan atas nama DS, Kasat Narkoba Polres Morut,” tambahnya.
Menurutnya, atas kasus tersebut, proses penanganannya, masing-masing yang telah direkomendasikan ke KASN sebanyak delapan kasus dan sementara dalam proses penanganan di Bawaslu sebanyak enam kasus dan satu kasus lainnya dihentikan.
Lebih lanjut dia mengatakan, soal sanksi yang dikeluarkan KASN atas rekomendasi Bawaslu, pihaknya sendiri tidak bisa berbuat banyak, karena hanya sebatas memberi rekomendasi yang isinya adalah hasil kajian.
“Tapi gambaran selama ini, yang direkomendasikan ke KASN adalah terkait regulasi dan hasilnya juga sesuai harapan Bawaslu. Biasanya, ada sanksi moral dari KASN, bisa berbentuk pernyataan tertutup dan terbuka. Di PP 42, instansi yang berwenang bisa memberikan hukuman disiplin, ringan sedang dan berat.
Terkait itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Jamrin, mengakui, selama ini sanksi dari KASN, biasanya sudah sesuai. Hanya saja, kata dia, yang jadi masalah adalah rekomendasi Bawaslu ke tingkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemda masing-masing.
“Ada yang tidak ditindaklanjuti. Misalnya di Banggai Laut dan kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan camat di Tolitoli,” singkatnya.
Sebelumnya, Hasanuddin Atjo, usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu, mengatakan, sebagai seorang warga negara, ia berhak mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol.
“Selama pihak parpol belum melakukan penetapan, kan itu saja nda ada masalah toh, kalau sudah sebagai calon dan tidak mundur, itu baru melanggar,” kilahnya.
Sementara Sekprov Sulteng, Hidayat Lamakarate juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa menjadi seorang gubernur itu merupakan hak semua orang dan itu diperbolehkan. Hidayat menepis sejumlah isu miring terkait pencalonannya pada Pilgub Sulteng tahun ini, dengan memanfaatkan fasilitas pelayanan terkait pascabencana terhadap para penyintas yang kini tengah hidup di hunian sementara maupun tenda darurat. (RIFAY/FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.