PALU – Tim sukses (timses) Hidayat Lamakarate memohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hidayat.

Permohonan tersebut menyusul tidak dihadirinya panggilan Bawaslu selama dua kali, dalam rangka pemeriksaan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng tersebut, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak tahun ini.

Hidayat sendiri dikabarkan akan maju sebagai Calon Gubernur Sulteng pada Pilkada tahun ini. Ia juga sudah mendaftarkan diri di beberapa partai politik.

Ia telah dipanggil oleh Bawaslu pada Kamis (09/01), namun tidak hadir atas alasan sedang menjalankan tugas di luar kota. Bawaslu pun menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada Jumat (10/01) kemarin. Namun, lagi-lagi dengan alasan yang sama, yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, mengatakan, sejumlah orang yang mengatasnamakan tim dari Hidayat telah meminta pihaknya untuk mendjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.

“Karena pesawatnya baru tiba besok pagi, jadi mereka konfirmasi dan meminta dijadwalkan kembali untuk diperiksa, Sabtu (11/1) di Kantor Bawaslu Sulteng, pukul 14.00,” ujar Ruslan.

Meski begitu, kata Ruslan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan, tidak hadiranya Hidayat pada pemanggilan kedua, tidak akan mengubah apapun, sebab sesuai SOP, proses penindakan yang dilakukan Bawaslu akan tetap berlanjut, meskipun yang bersangkutan masih mangkir pada pemanggilan yang ketiga, hari ini.

“Ini akan tetap berlanjut kita akan tetap pleno berdasarkan bukti dan saksi yang ada, kemudian pada hari Senin nanti berdasarkan aturan dua plus tiga kalender hasil dari pemeriksan Hidayat Lamakarate dan Hasanuddin Atjo sudah akan ada di papan pengumuman,” tegasnya.

Kecuali, lanjut dia, hasil pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Sulteng Bartholomeus Tandigala, masih akan panjang karena prosesnya yang berawal dari keterangan yang ditingkatkan kepada proses klarifikasi.

“Hasil klarifikasi setelah pleno, jika terpenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu meneruskan pelanggaran hukum lainnya kepada instansi berwenang, dalam hal ini KASN yang memuat kajian dan bukti terkait. Namun, jika tidak terpenuhi unsur pelanggaran, maka penanganan dihentikan,” terangnya. (Faldi/RIFAY)