PALU – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Budiman Baginda Sagala, secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Dikpa) Provinsi Sulteng, Senin (08/07).

Kegiatan di salah satu hotel di Kota Palu itu akan berlangsung selama empat hari, sampai Kamis (11/07) mendatang.

Sekjen mengatakan, kegiatan Dikpa dilakukan secara kontinyu dan maraton di setiap koordinator wilayah (korwil), termasuk Provinsi Sulteng.

Kali ini, kata dia, sudah memasuki angkatan ketiga karena disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, kata dia, advokat dibutuhkan untuk menangani perkara-perkara di Posbakumudin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia).

“Peradin sendiri telah memiliki hampir semua Korwil di 34 provinsi,” katanya.

Dia berharap advokat telah mengikuti pendidikan dan telah menjadi advokat, nantinya dapat menangani perkara secara profesional.

“Kami tidak ingin advokat asal-asalan, tapi sebagai advokat profesional dan terhormat, bagi diri sendir dan penegak hukum lainya,” tegasnya.

Korwil Peradin Sulteng, Kamaruddin Rewa, mengatakan, kegiatan Dikpa merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat yang profesional dan mempunyai wawasan dalam bidang hukum.

Sebab, kata dia, advokat adalah salah satu penegak hukum yang masuk dalam catur wangsa penegak hukum, sehingga diperlukan satu pendidikan khusus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18  Tahun 2003.

“Sehingga nantinya dapat berpraktik, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama maupun Pengadilan Militer, serta melakukan pendampingan hukum baik di kejaksaan maupun di kepolisian, dalam rangka pemenuhan hak-hak klien,” jelasnya.

Dia berharap kepada peserta agar mengikuti pendidikan dengan baik.

Seorang advokat, kata dia, harus mengikuti pendidikan seumur hidup, sebab hukum itu tidak bersifat statis, terus berkembang sesuai perkembangan masyarakat.

Menurutnya, adapun pemateri dalam Dikpa tersebut, di antaranya dari pengadilan agama, TUN dan penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, akademisi maupun kalangan advokat sendiri yang berasal dari Sulawesi maupun Jakarta.

“Materinya terkait advokat, sistim peradilan, cara pembuatan kontrak, manajemen advokat dan lainnya,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah anggota Peradin Sulteng sendiri berkisar 40 orang yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Ketua Pelaksana Dikpa, Dewi Sita Melany Fischer, berharap Dikpa Peradin angkatan III ini dapat melahirkan advokat profesional yang handal, sebagaimana tuntutan, baik secara kelembagaan dalam Peradin maupun secara pribadi (ovicium nobile). (IKRAM)