PALU – Polemik aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi tahun 2019, hingga kini masih terus bergulir di banyak daerah, tak terkecuali di Sulawesi Tengah.

Merespon hal tersebut, Presiden Joko Widodo langsung mengusulkan tentang evaluasi zonasi PPDB, yang kemudian disambut dengan revisi Permendikbud Nomor: 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5 sampai 15 persen.

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Berdasarkan Permendikbud, seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulteng, Irwan Lahace, menjelaskan, khusus jalur prestasi telah ditingkatkan menjadi 15 persen, sehingga jalur zonasi menjadi 80 persen dan jalur perpindahan tetap lima persen.

“Itu hasil revisinya dan sudah ditandatangani oleh Pak Mentri,” kata Irwan kepada MAL, Jumat (21/06).

Irwan Lahace

Menurut Dia, jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat, khususnya para orang tua yang meminta agar diperluas jalur tersebut. Hasil revsi itupun saat ini telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar diupayakan segera berlaku.

Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng telah mengeluarkan edaran kebijakan terhadap para pelajar di Palu, Sigi dan Donggala yang terdampak bencana alam.

“Isinya itu poin ke-10 dapat berlaku pada jalur perpindahan orang tua dengan syarat dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari jalur zonasi,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh pihak sekolah tingkat SMP se-Kota Palu dan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, terkait dengan PPDB 2019.

“Jadi kita tetap melakukan penerimaan siswa/siswi baru dengan sistem zonasi, namun dengan beberapa penyesuaian terhadap beberapa wilayah yang terdampak likuifaksi seperti Balaroa dan Petobo,” sebut Ansyar.

Menurutnya, penerapan zonasi PPDB 2019 itu sendiri tidak akan banyak berubah, melainkan tetap berdasar sesuai peraturan yang sudah diatur dalam Permendikbud, tinggal nantinya akan disesuaikan kembali dengan kebijakan Wali Kota Palu, khusus wilayah yang terdampak bencana.

PPDB berdasarkan zonasi, sejatinya telah dilakukan Dikbud Kota Palu sejak tahun 2017 silam. Olehnya itu, menurut dia, kalaupun nantinya ada dinamika di tengah masyarakat terkait sistem itu, maka pasti akan terselesaikan dengan bijak.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah berharap tak ada gejolak pada penerapan sistem zonasi tahun ini.

“Orang Palu sudah terbiasa dan merasa adil dengan penerapan zonasi yang didukung Dukcapil, pemerintah kecamatan dan kelurahan utamanya inspektorat dan seluruh kepala sekolah,” ungkap Sofyan. (FALDI/RIFAY)