PALU – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulteng meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu  untuk melakukan penahanan kepada Sugi Nur Raharja alias Gusnur, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ansor dan Banser.

Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (09/05).

Namun pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan Gus Nur juga sedang menghadapi proses hukum di Jatim.

Kuasa Hukum GP Ansor Sulteng, Moh. Rizki Lembah, Jumat malam, mengatakan, seharusnya Gus Nur ditahan.

Dia mengatakan, berdasarkan pasal 21 ayat (1), KUHAP perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam hal ini kata dia, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana.

Dia menilai, Gus Nur sudah memenuhi syarat untuk ditahan berdasarkan laporan Keluarga Muda Nahdatul Ulama (KMNU) Ansor Sulteng atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian terhadap GP Ansor, NU, serta ulama NU.

“Sebagaimana dikuatkan dengan bukti video youtube munjiat chanel, dengan judul Ust. Felix Dibubarkan Banser, Firaun Masa Kini, Kamu Banser Sergammu Banser, Hatimu Iblis,” ujar Rizky yang turut didampingi advokat Ujang Hermansyah, Zulkifli Lamasana, Ketua Ansor Palu, Erwin Samangka dan Sahabat Ansor Muchlis.

Menurut ahli pidana kata dia, syarat penahanan ada dua, yakni syarat obyektif dan syarat subyektif sebagaimana yang sudah dimiliki kejaksaan.

Dia mengatakan, Gus Nur terus membuat video-video baru yang memprovokasi, bahkan mengumumkan Ansor musuh yang nyata bagi dia.

Artinya, kata dia, Gus Nur tidak memiliki i’tikad baik untuk melakukan tabayyun kepada Ansor. (IKRAM)