PALU – Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah kembali menemukan empat calon legislatif (caleg) yang terlibat politik uang atau money politics.

Keempat caleg tersebut berasal dari empat partai, yakni PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PKS. Mereka kedapatan melakukan praktik money politik dengan modus memberikan sembako, beras, serta kerudung kepada warga di wilayah Kabupaten Sigi dengan menyertakan bahan kampanye, seperti kartu nama, dan contoh surat suara.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Senin (15/04) di Sekretariat KPU Sulteng, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Bawaslu Sigi.

Nantinya jika empat orang caleg tersebut terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, namun terpilih dalam Pemilu, maka akan dibatalkan.

Di tempat yang sama, Ruslan juga mengantarkan sebuah salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Parigi dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah ke KPU Sulteng. Salinan tersebut terkait putusan tindak pidana yang melibatkan caleg DPRD Sulteng dari PKS.

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, hal ini akan segera di tindak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang ada.

“Kami akan segera pleno untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap caleg atas nama Rafiq AL-Amri ini,” kata Tanwir.

Dalam salinan putusan ini, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melaksanakan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah.

Oleh pengadilan, dia dijatuhkan pidana penjara selama 1 bulan, denda sebesar Rp500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. (FALDI)