PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materil perkara Nomor: 1865/PAN.MK/III/2019, Kamis (14/03).

Perkara yang dimaksud terkait permohonan uji materil oleh 28 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat (TPPA), perihal pasal 458 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu. 28 advokat itu merupakan kuasa dari pemohon, Petrus Bala Pattyona.

Pasal tersebut berisi “Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain”.

Sidang panel dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, didampingi hakim anggota, Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.

Terkait itu, hakim anggota, Arief Hidayat, meminta kepada pemohon untuk memperbaiki isi memori permohonan.

Sebab, kata dia, yang dimohonkan hanya terkait masalah UU Pemilu dan tidak ada kaitannya dengan UU yang lain.

“Maka memori permohonan harus yang ada kaitannya dengan UU Pemilu saja,” tekannya.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Riswanto Lasdin, menyatakan, tanggapan hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.

Suasana sidang saat menghadiri sidang uji materil tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK ), Kamis, (14/3), Foto ; Ist

“Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain,” ungkap Ketua DPD KAI Sulteng itu.

Selaku Pemohon, Kata dia, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi empat Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/3) mendatang.

Diketahui, Petrus selaku pemohon mendalilkan ketentuan dalam Pasal 458 ayat 6 UU Pemilu telah merugikan, tidak memberikan kepastian hukum. (IKRAM)