PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng kini menetapkan satu tersangka terkait penyebaran berita bohong (Hoax) terkait Demo tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja Cina di PT IMIP Morowali.
Seperti yang diketahui, akhir bulan Januari 2019, telah beredar postingan dimedia sosial yang diduga mengandung unsur berita bohong (Hoax). Kemudian pada tanggal 25 Januari 2019, anggota Subdit V Siber melakukan patroli Siber dan menemukan adanya postingan, demo tenaga kerja lokal bentrok dengan tenaga kerja Cina di perusahaan Nikel tersebut.
Padahal, Demo itu sebenarnya adalah demo dari pekerja yang bentrok dengan Security PT.IMIP Morowali. Itupun soal kenaikan upah sejumlah 20 %.
“Akan tetapi, yang beredar dalam media social Facebook melalui akun ‘Rahman Ijal’ yakni video yang berisi demo dari TKA China di Morowali yang bentrok dengan TKI Lokal yang diduga telah mengandung unsur berita bohong (Hoax),” ujar Kompol Sugeng lestari, Senin (25/2) diruangan Reskrimsus Polda Sulteng.
Atas kejadian tersebut, Subdit V Siber membuat Laporan Informasi untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyelidikan, dan dibuatkan Laporan Polisi model A untuk dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Selanjutnya, dari hasil koordinasi dan pemeriksaan Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sulawesi Tengah, dan Ahli ITE dari Dinas Kominfo Kota Palu, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Rahman Ijal, yaitu A.RS alias RI berdasarkan SP.Kap/02/II/2019/Ditreskrimsus, tanggal 07 Februari 2019.
“Dari hasil pemeriksaan/penyidikan itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan (tahap I) ke JPU kejati Sulteng pada tanggal 14 februari 2019,” katanya.
Kompol Sugeng juga mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa akun Facebook atas nama Rahman Ijal dengan email rahman.samsul33@gmail.com, Satu buah Handphone merk Samsung J5 warna putih dan Empat buah Video kegiatan demonstrasi buruh, pada akun Facebook atas nama Rahman Ijal.
Keempat video kegiatan demosntrasi itu, telah disalin dan dipindahkan kedalam CD dengan nama file Rahman-Ijal-fbdown.net, Rahman-Ijal-fbdown.net_2, Rahman-Ijal-fbdown.net_3, Rahman-Ijal-fbdown.net_4.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dipersangkakan, pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliyar”.(faldi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.