PALU – Hingga awal Februari 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu telah menangani setidaknya 314 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar.

Dari angka itu, sebagian besar APK dipasang di 10 kawasan yang dilarang berdasarkan SK KPU Nomor: 60. Lima di antaranya di Jalan Moh. Yamin, Juanda, Basuki Rahmat, Raden Saleh, dan Gadjah Mada.

“Dan itu sudah sebagain besar sudah kami turunkan yang ada di beberapa ruas jalan umum (white area). Ada 10 ruas jalan yang tidak boleh dipasangkan APK,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, di ruang kerjanya, Senin (18/02).

Ivan menjelaskan, pelanggaran terdiri dari pelanggaran administrasi terkait dengan prosedural, pelanggaran yang berpotensi pidana dan pelanggaran kode etik.

Khusus pelanggaran administrasi, kata dia, Bawaslu sudah merekomendasikan 30 perbaikan daftar pemilih.

“Daftar pemilih ini masih terus bergerak. Jadi ketika kami menemukan ada data ganda, itu harus cepat kami rekomendasikan untuk dilakukan perbaikan,” katanya.

Kemudian pelanggaran yang berpotensi pidana juga sudah dilakukan terhadap salah satu oknum dosen Untad yang saat ini telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyusun daftar titik-titik TPS yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran.

“Daerah TPS rawan sudah ada. Memang ada sejumlah titik berdasarkan data yang kita update dari tahun 2014 dan dari hasil pengamatan kita saat ini, sudah ada yang teridentifikasi,” tandasnya. (YAMIN)