PALU –  Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu berencana mulai menerapkan kartu nikah kepada pasangan suami-isteri, sekitar bulan Februari 2019. Karena masih menunggu kunjungan tim dari Kemenag RI.

“Kartu nikah di Kota Palu efektif sekitar bulan Februari Insya Allah, karena kita masih ada kendala untuk jaringan server sendiri. Sehingga masih menunggu tim dari Jakarta baru kita eksen,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Kota Palu, Mun’im A. Godal di ruang kerjanya, Jum’at (20/01).

Mun’im mengaku, saat ini Kemenag Kota Palu sudah memiliki stok kartu nikah, beserta empat mesin printer. Semuanya  sudah diserahkan kepada empat Kantor Urusan Agama (KUA) induk, yakni Palu Timur, Palu Utara, Palu Selatan dan Palu Barat.

Untuk mengelola mesin cetak tersebut, masing-masing KUA sudah memiliki operator yang dipercayakan  khusus menanganinya.

“Mesin itu dikelola oleh operator khusus, mereka yang selama ini menjadi operator Sistem Informasi Nikah (SIMKAH),”terangnya.

Dia menjelaskan, program kartu nikah yang digagas oleh Kemenag RI berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 693 tahun 2018, keberadaan kartu nikah merupakan implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan, atau yang disebut dengan SIMKAH.

Lanjut dia, kartu nikah tidak bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah merupakan dokumen resmi sehingga  tetap ada. Keberadaan kartu nikah merupakan tambahan informasi  untuk memudahkan masyarakat jika suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinanya.

Semua peristiwa nikah pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti akan dikaitkan dengan data kependudukan  dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.

“Jadi kartu nikah ini sangat bermanfaat, satu pasangan akan mendapatkan satu kartu.  Jika keluar daerah dan menginap di hotel lalu ada razia, tinggal menunjukan kartu nikah itu. sehingga bisa diketahui mana pasangan sah dan yang tidak sah,”tandasnya. (YAMIN)