MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali menampik tudingan warga terkait Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali yang sudah tidak berlaku lagi. Dinkes PPKB pun menguraikan kebijakan pemkab terkait hal yang sempat dipersoalkan itu.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali Ashar Ma’ruf SE,M.Si melalui rilisnya menyebutkan jaminan kesehatan bagi warga masyarakat merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2014.Disebutkan, Jaminan Kesehatan Daerah telah berlaku di Kabupaten Morowali sejak 1 Januri 2015.
Namun karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah, sehingga 31 Juli 2018 berdasarkan surat Fdaran Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Nomor 188.5/282/Dinkes/Vil/2018, tentang Penonaktifan Kartu Kepesertaan
Jamkesda, sehinnga terhitung pada tanggal (Satu) Agustus Jaminan Kesehatan Daerah sudah Tidak Berlaku dengan menonaktifkan semua Kartu Kepesertaan Jamkesda.
Terkait tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Kesehatan khususnya Masyarakat tidak mampu, maka atas kebijakan Bupati Morowali, Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) diberlakukan kembali terhitung 4 Juli 2018 mengacu pada edaran Bupati Morowali dengan kriteria hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari Desa diketahui Oleh Camat.
Diperkirakan Februari 2019 tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Morowali, apabila Kabuputen Morowali sudah Universal Health Coverage atau UHC (Cakupan Peserta BPIS Sudah Mencap 97% dari total Jumlah penduduk).12. Kondisi Cakupan peserta BPJS Kabupaten Morowali saat ini sudah mencapai 93, 01% sehingga hanya butuh 0.798 jiwa atau 6.99% saja untuk mencapai UHC, dan untuk mendaftarkan masyarakat sejumlah tersebut diatas.
Pemerintah kabupaten telah mengałokasikan dana sebesar Rp3 Milyar untuk membiayai iuran masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa, dengan data usulan Kepala Desa sebanyak kurang lebih 39 ribu jiwa . Dari data tersebut sudah terintegrasi menjadi peserta BPJS sebanyak 2.689 jiwa dan tanggungan provinsi sebanyak 2.888 jiwa. yang saat ini sudah terintegrasi ke BPJS sebanyak 1.184 jiwa. Apabila sudah berstatus UHC, maka kabupaten Morowali diberikan kebijaksanaan untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJS dan langsung aktif saat didaftarkan sehingga Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah tidak perlu ada. (HARIS)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.