SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Rabu (2/1) melantik dua anggota tambahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan yang ada di daerah tersebut. Penambahaan dua anggota PPK ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XVI/2018 tentang Proses Penambahan Anggota PPK menjadi 5 Orang.

Divisi Sumber Daya Manusia dan Paritisapasi Masyarakat KPU Sigi, Sofyan Nur, menegaskan kepada anggota yang baru dilantik agar tidak pernah membuat deal-deal politik dengan peserta Pemilu.

Sebagai penyelenggara, kata dia, para anggota PPK diharapkan bekerja sebaik mungkin, mengedepankan intgeritas dan profesinalitas serta menjaga harapan masyarakat.

“Sebab kinerja tersebut dipantau masayarakat luas,” tambahnya.

Dia juga mengajak kepada penyelenggara di tingkat bawah untuk bekerja sama dengan Bawaslu, Sentra Gakumdu dan pemerintah setempat.

“Kami berharap kalian bekerja netral, pelihara nilai-nilai kejujuran. Tidak ada namanya atur mengatur. Apabila itu ada, maka kita harus saling menasehati. Saya mengharapkan PPK bisa menjalin kerjasama dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu desa setempat. Kalau ada kejanggalan, maka kalian laporkan kepada Bawaslu,” kata Sofyan.

Dia menambahkan, melakukan kecurangan dalam Pemilu sama halnya dengan berbuat dosa besar. Jika melanggar, maka sama halnya dengan melanggar sumpah yang telah diucapkan.

“Laksanakan tugas sesuai aturan. Jangan kecewakan amanat yang telah diberikan undang-undang. Saya perlu menyampaikan ini kepada kawan-kawan karena di depan kita, tanggal 17 April 2019 nanti akan ada pesta rakyat dan tugas kita begitu berat,” imbuhnya. (NANANG IP)