PALU – Direktorat Jendral (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan apresiasi  kepada Narapidana Lapas dan Rutan yang kembali pasca gempa di Palu, Sigi dan Donggala.

“Hasil diskusi dengan Direktur dan Ses (Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, red) akan diusulkan terhadap pemerintah mereka dengan kesadaran hukum kembali untuk mendapatkan perhatian apresiasi berupa pengurangan dalam menjalani masa pidana mendapat remisi bagi mereka putusannya telah inkra,” katanya.

Kemudian kata dia, bagi Wabin yang mendapat hukuman seumur hidup dan kembali, akan mendapat apresiasi dari pemerintah menjadi hukuman sementara bila waktunya sudah sampai.

“Ini akan kita usulkan terhadap pemerintah, karena kita tidak sangka dengan kesadaran hukum mereka kembali, ” katanya.

Selain itu kata dia, bagi napi yang menjadi tenaga relawan membantu korban gempa akan pula diberikan penghargaan, tentu selain pengurangan masa pidana dan hak-hak lainnya, misalnya dalam mengajukan pembebasan bersyarat (PB) akan dipercepat.

Dia menambahkan, warga binaan yang sekarang berada di luar, merupakan yang terkait kasus pidana umum seperti pencurian. Sedangkan terkait kasus pembunuhan dan koruptor mereka semuanya telah kembali.

Sementara narapidana teroris (Napiter) sendiri, kata dia, sebelumnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebanyak lima orang dan satu lagi masih tersisa.

Terkait sarana infrastruktur Lapas yang rusak akibat terdampak gempa, kata dia, pemerintah sudah menggunakan anggaran optimalisasi dengan kucuran dana senilai Rp 13 miliar.

Dia mengatakan, dan akan dilakukan penunjukan langsung dalam pengerjaanya mencari pihak ketiga yang kuat secara finansial, mengingat kondisi Sulteng yang belum normal.(IKRAM)