Oleh: Slamet Riadi Cante*

Ringkasan Eksekutif

Kebijakan hilirisasi pertambangan mineral, khususnya nikel, telah menjadi agenda strategis industrialisasi nasional dalam beberapa tahun terakhir. Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan kawasan industri seperti Morowali dan Morowali Utara, bertindak sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraktif.

Namun, di balik lonjakan angka makroekonomi nasional dan daerah, muncul ketimpangan struktural akibat bergesernya tata kelola pemerintahan pertambangan dari prinsip desentralisasi menuju resentralisasi.

Tulisan ini mencoba mencermati bagaimana pelemahan komitmen pemerintah pusat terhadap otonomi daerah dapat memicu resource curse (kutukan sumber daya) tipe baru. Tulisan ini juga merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada kegiatan workshop dan diskusi dalam kemitraan antara Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dengan Universitas Tadulako pada 24 September 2026.

  1. Pendahuluan

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja secara signifikan menarik kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan hidup sektor tambang kembali ke pemerintah pusat.

Kebijakan ini didasari narasi efisiensi birokrasi dan kemudahan investasi. Kendati demikian, pencabutan dan pengambilalihan kewenangan daerah dalam mengelola sektor pertambangan memicu kontradiksi yang cukup serius terhadap semangat desentralisasi yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sulawesi Tengah menjadi studi kasus yang cukup krusial untuk menggambarkan bagaimana eksploitasi hilirisasi nikel secara masif dilaksanakan tidak berimbang dengan pelimpahan wewenang serta pembagian hasil fiskal yang adil.

  1. Asimetri Fiskal dan Ketimpangan Ekonomi

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, yakni 8,47 persen, di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang faktanya didorong oleh sektor industri.

Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp200 miliar-Rp300 miliar per tahun belum sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat lokal.

Realitas lapangan menunjukkan bahwa dalam hal kewenangan perizinan usaha pertambangan (IUP), kewenangan tersebut telah terpusat di Kementerian ESDM dan BKPM. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atas AMDAL atau penataan tata ruang pertambangan.

Dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH) dan penerimaan negara, mayoritas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPN dan PPh) masuk ke kas pusat. Daerah bergantung pada DBH royalti minerba. Transfer ke daerah dinilai tidak mencukupi untuk menutupi beban pemeliharaan infrastruktur lokal.

Dari sisi tenaga kerja dan kemiskinan, serapan tenaga kerja tinggi di kawasan industri, tetapi angka kemiskinan di kantong permukiman sekitar tambang masih cukup tinggi, yakni 10,38 persen.

Anomali pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan cenderung kurang terdistribusi ke sektor domestik dan akan berdampak terhadap penerimaan daerah. Ketergantungan daerah pada skema regulasi pemerintah pusat terkait pengolahan minerba berpotensi memangkas porsi DBH terhadap daerah pengolah.

Ketika daerah tidak secara resmi dikategorikan atau diakui peran pengolahannya sesuai kriteria kementerian, potensi penerimaan daerah terancam hilang. Padahal, beban ekologis dan sosial ditanggung sepenuhnya oleh wilayah administratif lokal.

  1. Resentralisasi Kebijakan

Sentralisasi perizinan telah melemahkan fungsi dinas lingkungan hidup (DLH) provinsi dan kabupaten. Ketika terjadi kerusakan ekologis seperti pencemaran pesisir pantai Morowali, pendangkalan sungai, dan deforestasi, pemerintah daerah hanya memiliki kapasitas penindakan yang terbatas karena fungsi pengawasan dan sanksi administratif berada di pemerintah pusat.

Hal ini memperpanjang birokrasi dalam penanganan krisis ekologi di lapangan.

Selanjutnya, pemanfaatan nilai tambah (value added), dari pemurnian nikel hingga material baterai, sebagian besar dikapitalisasi oleh investor dan penerimaan perpajakan tingkat pusat. Daerah hanya menerima persentase yang relatif kecil melalui mekanisme DBH yang dinilai belum mencerminkan nilai ekonomi jika dibandingkan dengan pengurasan sumber daya alam tak terbarukan secara berkelanjutan.

Pemerintah pusat telah memprioritaskan kawasan industri pertambangan melalui status Proyek Strategis Nasional (PSN). Status ini sering kali mendesak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekspansi tambang, tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup lokal.

  1. Rekomendasi Kebijakan

Pemerintah pusat penting memperbarui kembali skema bagi hasil secara transparan. Daerah penghasil dan daerah pengolah, seperti Kabupaten Morowali dan sekitarnya di Sulawesi Tengah, wajib mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor industri pengolahan secara adil sebagai bentuk kompensasi untuk membiayai pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan pembangunan infrastruktur publik.

Pemerintah pusat perlu mengembalikan sebagian kewenangan pengawasan sebagai tindak lanjut dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), inspeksi keselamatan kerja, dan audit lingkungan kepada pemerintah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan (TP) dengan dukungan anggaran pusat.

Dana Abadi Sumber Daya Alam (Sovereign Wealth Fund Daerah) perlu didorong dengan penggunaan energi terbarukan dalam pengelolaan nikel sebagai upaya meminimalkan pencemaran lingkungan.

Pemerintah perlu menyisihkan sebagian pendapatan ekosistem pertambangan ke dalam dana abadi daerah yang ditujukan untuk transformasi ekonomi pascapengelolaan tambang.

  1. Kesimpulan

Kebijakan hilirisasi pertambangan nikel di Sulawesi Tengah terbukti telah berhasil meningkatkan agregat ekonomi makro secara nasional dan nilai ekspor. Namun, keberhasilan tersebut cenderung telah menutup ruang kedaulatan dan mengamputasi kebijakan otonomi daerah.

Resentralisasi kewenangan telah menempatkan pemerintah daerah sekadar sebagai “penonton” dan penerima dampak ekologis. Tanpa adanya komitmen yang kuat dari pemerintah pusat untuk mengembalikan esensi desentralisasi melalui pembagian kewenangan pengawasan dan keadilan fiskal, kebijakan hilirisasi sangat berpotensi melanggengkan ketimpangan relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Semoga.

*Dosen FISIP Untad, bidang kajian Kebijakan Publik.