PALU – Kementerian Kehutanan memastikan masyarakat hukum adat menjadi pihak yang diutamakan dalam penyelesaian usulan hutan adat yang tumpang tindih dengan konsesi yang telah memiliki legalitas.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Zulmansyah, mengatakan penyelesaian tumpang tindih dilakukan lintas eselon I di Kementerian Kehutanan, terutama terhadap konsesi yang telah memiliki legalitas dan persetujuan pelepasan hak.
“Jika terjadi tumpang tindih antara usulan hutan adat dengan konsesi, kementerian, khususnya direktorat kami, memfasilitasi penyelesaiannya lintas eselon I,” kata Zulmansyah usai rapat koordinasi multipihak dalam momentum Hari Tani Nasional 2026 di Aston Hotel, Kota Palu, Kamis.
Menurut dia, penyelesaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat hukum adat dalam proses penetapan hutan adat, sekaligus menjaga kepastian investasi yang telah berjalan.
Ia mencontohkan penyelesaian serupa yang telah diterapkan terhadap masyarakat hukum adat Bulungan Batu di Kalimantan Utara, yang wilayahnya tumpang tindih dengan tiga konsesi, termasuk Inhutani.
“Antara masyarakat hukum adat yang sudah ditetapkan dengan konsesi yang beririsan dengan wilayah adat bisa menjadi tetangga yang baik,” ujarnya.
Zulmansyah mengatakan, apabila wilayah masyarakat hukum adat telah ditetapkan berada di dalam area konsesi, area konsesi tersebut dapat disesuaikan melalui adendum.
“Kalau ada penetapan oleh Menteri dalam hal ini hutan adat, maka kami mendorong eselon I, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, melakukan adendum terhadap area konsesi untuk dikeluarkan dan menjadi hutan adat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan Menteri Kehutanan yang telah didukung instrumen regulasi berupa keputusan menteri.
Menurut Zulmansyah, prinsip yang sama juga berlaku terhadap tumpang tindih antara hutan desa atau perhutanan sosial dengan konsesi.
“Masyarakat yang didahulukan. Itu sudah diatur dalam instrumen SK Menteri yang mengatur jika terjadi tumpang tindih,” katanya.
Namun, ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak berlaku surut. Tumpang tindih yang telah terjadi sebelumnya akan diselesaikan melalui koordinasi dengan kementerian atau direktorat jenderal terkait.
“Yang sudah ada akan kita selesaikan. Yang sudah terjadi diselesaikan,” ujarnya.
Untuk mencegah konflik baru, Kementerian Kehutanan mendorong penggunaan satu peta dalam proses perencanaan dan penetapan wilayah.
Zulmansyah menyebut pihaknya juga memiliki sistem internal bernama Decision Support System (DSS) “Jaga Hutan” yang digunakan untuk membantu memitigasi konflik dan tumpang tindih usulan.
“DSS Jaga Hutan ada di Planologi, sifatnya internal untuk memitigasi konflik dan tumpang tindih usulan-usulan yang ada,” katanya.
