PARIGI MOUTONG, MAL – Aktivis 98, pegiat hukum, dan pemerhati pendidikan Yahdi Basma mengkritik keputusan Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong setelah kehadiran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sebagai narasumber dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong pada 5 September 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 6 September 2026, Yahdi mempertanyakan dasar penilaian PGRI Sulawesi Tengah yang menganggap kehadiran Hadianto Rasyid dalam forum tersebut bernuansa politis. Menurutnya, alasan yang digunakan lebih banyak bertumpu pada persepsi dan penilaian subjektif daripada bukti adanya aktivitas politik praktis dalam kegiatan tersebut.

Yahdi menegaskan Hadianto hadir dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu, bukan sebagai pengurus atau kader partai politik. Ia menilai kehadiran kepala daerah dalam forum organisasi profesi guru relevan apabila membahas kebijakan pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas guru, serta penguatan ekosistem pendidikan.

Menurut Yahdi, jabatan publik harus dibedakan dari aktivitas politik praktis. Ia juga menyoroti isi lampiran kronologi yang disebutkan dalam surat PGRI Sulawesi Tengah yang menyatakan bahwa mengundang pejabat pemerintahan, bahkan politisi, tidak otomatis menjadi pelanggaran selama relevan dengan jabatan dan lokus kegiatan.

Ia juga menyatakan bahwa sejak pertengahan Juni 2026, Hadianto Rasyid bukan lagi kader atau anggota partai politik mana pun. Karena itu, Yahdi menilai pelabelan politik kepartaian terhadap kehadiran Hadianto dalam forum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam pernyataannya, Yahdi menegaskan materi yang disampaikan Hadianto dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong berfokus pada pendidikan, pembangunan manusia, serta pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam mengelola sektor pendidikan. Ia menyebut tidak terdapat agenda memperkenalkan partai politik, kampanye politik, ajakan memilih, maupun permintaan dukungan elektoral dalam forum tersebut.

Yahdi juga mengkritik penggunaan istilah seperti “bernuansa politis”, “kepentingan pribadi”, dan “agenda terselubung” dalam kronologi yang disusun PGRI Sulawesi Tengah. Menurutnya, istilah tersebut tidak disertai bukti adanya aktivitas politik praktis yang dilakukan narasumber dalam forum tersebut.

Ia menilai penilaian terhadap sebuah kegiatan organisasi profesi seharusnya didasarkan pada fakta, substansi, dan bukti, bukan persepsi. Yahdi menyoroti frasa dalam surat PGRI Sulawesi Tengah yang menyebut kehadiran Hadianto “secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis”, yang menurutnya menunjukkan penggunaan penilaian subjektif.

Selain itu, Yahdi menilai pemilihan narasumber tidak harus didasarkan pada kedekatan geografis. Menurutnya, kepala daerah dapat diundang karena pengalaman dan kebijakan yang dinilai relevan dengan tema kegiatan.

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yahdi menegaskan bahwa organisasi profesi guru harus tetap independen dan nonpartisan, namun tidak berarti menjauh dari pemerintah. Ia berpendapat dialog antara organisasi profesi dan pemerintah tetap diperlukan karena kebijakan pemerintah berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Menurut Yahdi, kehadiran Hadianto Rasyid dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong harus dinilai berdasarkan kapasitas dan materi yang disampaikan dalam forum, bukan berdasarkan persepsi politik terhadap individu yang hadir. ***