DONGGALA, MAL – Dewan Adat Kabupaten Donggala meminta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid turun tangan menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung.

Permintaan tersebut disampaikan saat Dewan Adat Donggala menemui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di sekretariatnya, Rabu (26/8).

Tokoh Dewan Adat Donggala, H. Datu Wajar Lamarauna, mengatakan persoalan batas kedua desa tersebut hingga kini belum menemui titik penyelesaian. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu konflik antarwarga apabila tidak segera ditangani.

“Kami meminta Gubernur turun tangan secara langsung. Keputusan Pemkab Donggala yang menyetujui pemindahan tapal batas ini justru makin memperkeruh suasana,” tegas Datu Wajar.

Menurutnya, langkah pemerintah kabupaten dalam menangani persoalan batas tersebut belum mampu meredam keresahan masyarakat. Bahkan, mediasi yang sebelumnya dilakukan dinilai belum menghasilkan keputusan yang dapat diterima seluruh pihak.

Datu Wajar juga mempertanyakan rencana perubahan garis batas yang disebutnya berpotensi merugikan salah satu desa.

Selain persoalan batas, Dewan Adat Donggala menduga terdapat kepentingan lain di balik polemik tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan aktivitas pertambangan galian C yang berlangsung di kawasan sekitar wilayah yang disengketakan.

Ia meminta pemerintah provinsi segera turun tangan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan Pak Gubernur segera bertindak sebelum konflik ini meluas,” ujarnya.

Satgas PKA Tindaklanjuti Aduan

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, memastikan laporan Dewan Adat Donggala akan ditindaklanjuti.

Eva mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Setdaprov Sulawesi Tengah dan instansi terkait untuk mendalami persoalan sengketa batas tersebut.

Satgas PKA juga akan menyampaikan persoalan itu kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian.

Menurut Eva, sengketa batas antardesa tersebut semestinya dapat diselesaikan di tingkat pemerintah kabupaten apabila terdapat komitmen kuat dari seluruh pihak.

Namun, dengan adanya laporan dan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi konflik, pemerintah provinsi dinilai perlu mengambil langkah agar persoalan tidak semakin melebar.

Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara objektif dengan memperhatikan ketentuan administrasi pemerintahan sekaligus kepentingan masyarakat di kedua desa.