BANGGAI LAUT, MAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut menggelar bedah buku Kepemiluan Seri I bertema “Partisipasi Politik dan Perilaku Pemilih: Dinamika Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2020 di Sulawesi Tengah” secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, 24 Agustus 2026.
Diskusi tersebut membahas fenomena voter abstention atau ketidakhadiran pemilih serta faktor yang memengaruhi partisipasi dalam Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah.
Penulis buku, Dr Sahran Raden, mengatakan pengaruh voter abstention pada Pilkada 2020 berkaitan dengan sistem, pelembagaan dan teknis pemilu, keraguan pemilih terhadap manfaat pilkada, serta apatisme politik.
“Pengaruh voter abstention dalam pilkada 2020 sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada di masa depan yang berkaitan dengan sistem pelembagaan teknis pemilu, keraguan pemilih terhadap kemanfaatan pilkada dan apatisme politik pemilih,” kata Sahran Raden.
Menurut pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu ini, pilkada pada hakikatnya bukan sekadar mekanisme untuk memilih kepala daerah atau pemimpin pemerintahan daerah.
Kata dia, Pilkada juga merupakan instrumen konstitusional untuk membangun legitimasi kekuasaan, sirkulasi kepemimpinan, partisipasi politik, dan pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat.
Dalam materi yang dibahas, voter abstention dipandang bukan sekadar persoalan rendahnya kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga berkaitan dengan legitimasi sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Pilkada pada hakikatnya tidak hanya menjadi mekanisme untuk memilih kepala daerah, tetapi juga instrumen konstitusional untuk membangun legitimasi kekuasaan dan sirkulasi kepemimpinan. Pilkada juga menjadi sarana partisipasi politik serta pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat.
Karena itu, penyelenggaraan pilkada yang tertib secara teknis tetapi disertai tingkat ketidakhadiran pemilih yang tinggi dapat menimbulkan persoalan substantif terkait legitimasi sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Fenomena voter abstention juga dapat menjadi indikator adanya persoalan dalam hubungan antara warga negara dan sistem politik. Ketika pemilih mulai mempertanyakan manfaat memilih, efektivitas suara mereka, serta realisasi janji politik, persoalan tersebut tidak lagi sebatas partisipasi elektoral.
Kondisi tersebut dalam pembahasan disebut sebagai “krisis kemanfaatan pilkada”. Krisis ini muncul ketika pemilih mempertanyakan apakah suara mereka benar-benar berpengaruh dan apakah janji politik akan dipenuhi setelah kandidat terpilih.
Persoalan tersebut berkaitan pula dengan efikasi politik, yakni menurunnya keyakinan masyarakat bahwa partisipasi politik mereka dapat memengaruhi proses pemerintahan.
Persepsi itu diperkuat oleh anggapan bahwa suara rakyat tidak menentukan, kandidat hanya membutuhkan pemilih saat kampanye, janji politik tidak direalisasikan, serta kebijakan pemerintah tidak memberikan manfaat yang dirasakan secara nyata.
Dalam kajian tersebut, voter abstention ditempatkan sebagai salah satu gejala kesenjangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Semakin kuat persepsi bahwa pilkada tidak membawa perubahan dan manfaat nyata, semakin besar potensi munculnya apatisme dan ketidakhadiran pemilih.
Data partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 menunjukkan sebanyak 2.037.819 pemilih terdaftar. Dari jumlah tersebut, 1.518.821 pemilih menggunakan hak pilih atau tingkat partisipasi mencapai 74,53 persen.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tingkat partisipasi pada Pilkada 2015 yang mencapai 69,71 persen. Dengan demikian, terdapat peningkatan partisipasi sebesar 4,82 persen.
Meski meningkat, tingkat partisipasi pemilih Sulawesi Tengah pada 2020 belum mencapai target nasional yang ditetapkan KPU RI sebesar 77,5 persen.
Sejumlah faktor turut memengaruhi rendahnya partisipasi di daerah tertentu. Di Kabupaten Morowali, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tingginya penerbitan KTP untuk kepentingan melamar pekerjaan di perusahaan, sementara pemegang KTP tersebut berasal dari luar daerah.
“Rendahnya partisipasi juga ditemukan di Kecamatan Bahodopi yang merupakan daerah pertambangan. Banyak pemilih tidak ditemui saat pendistribusian Formulir C. Pemberitahuan. Tingginya penularan Covid-19 di Morowali juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk datang ke TPS,” ungkap Sahran.
Di Kota Palu, faktor ekonomi dan pekerjaan turut menjadi persoalan. Sebagian masyarakat lebih mementingkan pekerjaan pada hari pemungutan suara. Selain itu, keberadaan Hunian Tetap yang jauh dari alamat asal menyebabkan sebagian pemilih enggan memilih di tempat asalnya meskipun KPU Kota Palu telah melakukan pendataan untuk mengurus pindah memilih.
Selain itu, kata dia, tingginya penularan Covid-19 di Kota Palu juga menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih.
“Secara umum, faktor yang memengaruhi partisipasi pemilih terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal antara lain keraguan pemilih terhadap kemanfaatan hasil pemilihan serta kesibukan pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, faktor eksternal mencakup aspek teknis penyelenggaraan, pandemi Covid-19, ketidakpedulian atau kurangnya kesadaran, administrasi kependudukan, aspek politik, serta kondisi pekerjaan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dari sisi pekerjaan, masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau karyawan mencapai 33,17 persen, berusaha sendiri 21,20 persen, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau buruh tidak dibayar 18,17 persen, dan pekerja keluarga 14,84 persen.
Empat jenis pekerjaan dengan persentase tertinggi tersebut disebut sebagai faktor determinan ketidakhadiran pemilih di TPS. Pekerja informal juga turut memberikan kontribusi terhadap ketidakhadiran pemilih karena kesibukan bekerja dan kebutuhan untuk mempertahankan pendapatan keluarga pada saat pemilihan.
Aspek teknis penyelenggaraan juga menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan tahapan kampanye. Dalam kajian tersebut ditemukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau tim kampanye belum maksimal dalam menyebarkan bahan kampanye maupun memasang alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Di sejumlah kabupaten, alat peraga kampanye tidak dipasang oleh pasangan calon dan bahan kampanye tidak dibagikan secara maksimal kepada pemilih. Bahan kampanye berupa poster juga disebut hanya ditempel secara berderetan di tempat-tempat publik yang kurang dibaca dan dipelajari pemilih.
“Kondisi serupa ditemukan di Kabupaten Morowali, Buol, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, dan Kota Palu, di mana pemilih tidak melihat atau menerima bahan kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” lanjut mantan komisioner KPU Provinsi Sulteng itu.
Faktor lain berkaitan dengan data pemilih. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020, jumlah pemilih dalam DPT mencapai 2.022.191 orang, sementara yang menggunakan hak pilih berjumlah 1.484.172 orang.
Pemilih dalam kategori DPTb berjumlah 33.129 orang, dengan 33.085 orang menggunakan hak pilih. Sementara pemilih DPPh berjumlah 8.647 orang dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 8.314 orang.
Jumlah DPTb tertinggi terdapat di Kota Palu, yakni 9.279 pemilih, sedangkan di Morowali terdapat 482 pemilih DPTb. Secara keseluruhan, pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb mencapai 2.063.967 orang, sementara yang menggunakan hak pilih berjumlah 1.525.571 orang.
Aspek sosialisasi dan pendidikan pemilih juga dinilai berpengaruh terhadap ketidakhadiran pemilih di TPS. Meski Komisi Pemilihan Umum bersama KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS telah melakukan sosialisasi secara masif, jangkauan sosialisasi dan pendidikan pemilih dinilai masih memiliki keterbatasan dan belum optimal mencapai seluruh sasaran pemilih.
Selain sosialisasi, distribusi Formulir C. Pemberitahuan menjadi salah satu aspek dalam tahapan pemungutan suara yang berkaitan dengan kehadiran pemilih. Formulir tersebut berisi informasi mengenai waktu dan tempat pemungutan suara bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Dalam kajian tersebut ditemukan distribusi Formulir C. Pemberitahuan kepada pemilih belum dilakukan secara optimal.
Pembahasan mengenai perilaku pemilih juga menggunakan pendekatan karakter sosiologis, karakter psikologis, dan pilihan rasional. Karakter sosiologis melihat preferensi pemilih yang berkaitan dengan nilai agama, kelas sosial, etnis, daerah, dan tradisi keluarga.
Sementara itu, model psikologis melihat keterikatan psikologis yang membentuk orientasi politik seseorang terhadap kandidat dan partai politik. Adapun pemilih rasional menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan terhadap visi, misi, program, dan latar belakang calon.
